BANGKAPOS.COM - Cair Mulai Februari 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bansos PKH BPNT 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mulai menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2026.
Penyaluran ini dilakukan secara bertahap mulai Februari 2026. Tujuannya, mendukung daya beli masyarakat penerima manfaat sekaligus menjaga ketahanan sosial di tengah tantangan ekonomi.
Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah ditetapkan sebagai penerima aktif program bansos PKH dan BPNT, berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan pemerintah daerah.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Disalurkan kepada keluarga dengan kategori berikut:
Baca juga: Harga Token Listrik 3-5 Februari 2026, Beli Rp100 Ribu Dapat Segini
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan
Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan
Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan
Lansia (≥60 tahun): Rp600.000 per 3 bulan
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per 3 bulan
2. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Bantuan berupa sembako senilai Rp200.000 per bulan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme lainnya sesuai kebijakan daerah.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT secara daring melalui langkah-langkah berikut:
Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
Isi data wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang muncul di layar
Klik tombol Cari Data
Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dicari termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial aktif, lengkap dengan jenis bantuan yang diterima dan status pencairan.
Pencairan bansos dilakukan secara bertahap dan waktu pencairan dapat berbeda di tiap wilayah.
Apabila data tidak ditemukan atau terjadi kendala teknis, masyarakat disarankan menghubungi pihak desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa calo dan memastikan data identitas pribadi tetap aman.
Bagi penerima manfaat yang telah ditetapkan, bantuan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Sementara itu, masyarakat yang belum terdaftar dianjurkan melakukan pembaruan data melalui musyawarah kelurahan/desa dan memastikan telah masuk dalam DTKS sebagai syarat utama penerimaan bansos pemerintah.
(Kompas/Bangkapos.com)