Penerapan Berlangganan, Dishub Tulungagung Akui Masih Ada Juru Parkir Liar
February 04, 2026 05:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resmi memberlakukan kembali parkir berlangganan sejak 1 Januari 2026.

Meski demikian, pantauan di lapangan masih banyak juru parkir liar yang masih beroperasi di beberapa titik di Kabupaten Tulungagung.

Mereka adalah warga biasa yang mengatur dan memungut uang parkir di atas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tulungagung.

Juru parkir tak resmi ini biasanya ada di depan cafe atau warung tanpa mengenakan seragam resmi Dinas Perhubungan.

Mereka memungut uang parkir dari pemotor atau pengemudi mobil tanpa disetorkan ke Pemkab Tulungagung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahyudi, mengakui masih ada juru parkir liar.

Namun pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan parkir berlangganan, sekaligus larangan memungut uang parkir.

“Ini teman-teman sudah mulai keliling  untuk sosialisasi,” jelas Iswahyudi.

Baca juga: Dinas Peternakan Tulungagung Temukan 59 Kasus PMK di Sapi, Belum Ada Penutupan Pasar Hewan

Sejauh ini Dishub belum memetakan secara terperinci titik-titik yang masih dikuasai juru parkir liar.

Namun Iswahyudi menyebut sejumlah titik yang sudah didata, seperti simpang 55 ke barat, dan di Jalan A Yani Timur.

Ia berjanji akan menertibkan parkir liar bersama Satpol PP, dengan melibatkan TNI dan Polri.

“Kami akan secara berkala menertibkan parkir liar,” tegasnya.

Dishub telah menetapkan 18 titik parkir berlangganan, termasuk yang ada di 19 kecamatan.

Selebihnya memang tidak dimasukkan dalam wilayah parkir berlangganan.

Namun bukan berarti parkir liar bisa memungut uang dari pemilik kendaraan.

Iswahyudi meminta masyarakat untuk menolak jika diminta uang parkir.

“Sebenarnya tergantung dari pihak warga. Jika diminta berhak menolak tidak membayar,” tandasnya.

Petugas parkir tidak resmi biasanya nongkrong di lokasi parkir pelaku usaha.

Ada yang membantu menata sepeda motor, ada pula yang membantu menyeberangkan.

Menurut salah satu warga, Rahmad Yoga (45), warga kadang sungkan karena mereka seolah sudah membantu.

Mamun sebenarnya keberadaan tukang parkir ini tidak diperlukan.

“Tanpa mereka kita bisa parkir sendiri, tidak perlu ditata. Mau menyeberang juga bisa sendiri,” katanya.

Bagi Yoga, pemerintah harusnya bertindak tegas setelah parkir berlangganan diterapkan.

Seluruh area parkir di bahu jalan (on the street) menjadi kewenangan Pemkab Tulungagung, dan hanya Pemkab yang berhak memungut.

Karena pemilik kendaraan sudah membayar parkir berlangganan, sudah tidak ada lagi yang berhak memungut uang parkir, kecuali di lahan pribadi.

“Kalau di mal atau lahan privat, silakan dipungut. Tapi parkir di bahu jalan, tidak boleh ada pungutan lagi,” katanya.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.