Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan partainya meyakini ambang batas parlemen masih dibutuhkan.

“Ya, PKB pada prinsipnya masih yakin dibutuhkannya ambang batas,” ujar Cak Imin usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (3/2) malam.

Menurut dia, bila tidak ada ambang batas parlemen, maka akan terjadi hiruk pikuk di sistem politik nasional.

Walaupun demikian, dia mengatakan PKB masih mengkaji ambang batas parlemen yang ideal setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Sedang dikaji secara detail, tetapi mungkin kami belum bisa mematok angkanya,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan ambang batas parlemen dibutuhkan untuk memotivasi tiap partai politik di Indonesia membuktikan diri kepada masyarakat.

“Ujung-ujungnya ini-ini lagi yang menang. Oleh karena itu, ada parliamentary threshold (ambang batas parlemen, red.) supaya memotivasi kami semua,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

MK juga tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Oleh sebab itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.