TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kasus keluarga korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Polrestabes Medan terus memicu polemik antara pihak keluarga dan kepolisian.
Nia Sihotang, istri dari salah satu tersangka, membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada suaminya saat proses penggerebekan pelaku pencurian September lalu.
Menurut Nia, suaminya hanya melakukan tindakan spontan untuk membela diri karena melihat pelaku pencurian, Glendito Aritonang, sedang memegang pisau.
Ia menegaskan tidak ada aksi pengeroyokan secara bersama-sama seperti yang dilaporkan, melainkan hanya upaya pengamanan agar suaminya tidak menjadi korban penikaman.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka telah melalui tahapan hukum yang sah.
Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti kuat, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka di bagian kepala dan anggota tubuh korban lainnya.
Berdasarkan fakta penyidikan, aksi penganiayaan diduga terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di area kamar hotel dan berlanjut di dalam mobil saat korban dibawa pergi.
Keterangan dari saksi netral dan korban mengungkap adanya perlakuan sadis berupa penyetruman menggunakan alat khusus saat para korban disekap di dalam bagasi mobil.
Hingga saat ini, Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat tersebut.
Tersangka atas nama Putra Sembiring telah resmi ditahan, namun tiga rekannya yakni Leo Sembiring, Wiliam, dan Satria dilaporkan melarikan diri.
Kepolisian telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk ketiga tersangka yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Pihak Polrestabes Medan menegaskan akan terus memproses kasus ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti medis dan keterangan dokter ahli yang telah dikumpulkan.
(mns/tribun-medan.com)