Duduk Perkara Keluarga Korban Pencurian Jadi Tersangka, Pencuri Disekap dan Disetrum
February 04, 2026 07:27 AM

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kasus keluarga korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Polrestabes Medan terus memicu polemik antara pihak keluarga dan kepolisian.

Nia Sihotang, istri dari salah satu tersangka, membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada suaminya saat proses penggerebekan pelaku pencurian September lalu.

Menurut Nia, suaminya hanya melakukan tindakan spontan untuk membela diri karena melihat pelaku pencurian, Glendito Aritonang, sedang memegang pisau.

PENGANIAYAAN PELAKU PENCURIAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (kanan), menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan empat orang terhadap dua pelaku pencurian, di Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026) malam. Aksi penganiayaan sempat dibantah keluarga pelaku, namun Kasat Reskrim menjelaskan kedua pencuri dianiaya hingga disetrum di dalam mobil.
PENGANIAYAAN PELAKU PENCURIAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto (kanan), menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan empat orang terhadap dua pelaku pencurian, di Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026) malam. Aksi penganiayaan sempat dibantah keluarga pelaku, namun Kasat Reskrim menjelaskan kedua pencuri dianiaya hingga disetrum di dalam mobil. (TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul)

Ia menegaskan tidak ada aksi pengeroyokan secara bersama-sama seperti yang dilaporkan, melainkan hanya upaya pengamanan agar suaminya tidak menjadi korban penikaman.

Korban Diduga Diseret ke Bagasi Mobil dan Disetrum oleh Para Pelaku

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka telah melalui tahapan hukum yang sah.

Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti kuat, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka di bagian kepala dan anggota tubuh korban lainnya.

Berdasarkan fakta penyidikan, aksi penganiayaan diduga terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di area kamar hotel dan berlanjut di dalam mobil saat korban dibawa pergi.

Keterangan dari saksi netral dan korban mengungkap adanya perlakuan sadis berupa penyetruman menggunakan alat khusus saat para korban disekap di dalam bagasi mobil.

4 Tersangka, 3 Melarikan Diri Masuk DPO

Hingga saat ini, Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat tersebut.

Tersangka atas nama Putra Sembiring telah resmi ditahan, namun tiga rekannya yakni Leo Sembiring, Wiliam, dan Satria dilaporkan melarikan diri.

Kepolisian telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk ketiga tersangka yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Pihak Polrestabes Medan menegaskan akan terus memproses kasus ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti medis dan keterangan dokter ahli yang telah dikumpulkan.

 

(mns/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.