Penjelasan Polisi Soal Bos Toko HP yang Terancam Penjara Usai Aniaya Maling Sebelum Petugas Tiba
February 04, 2026 07:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus pencurian di toko ponsel Promo Cell yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, berubah menjadi polemik yang menyita perhatian publik.

Perkara yang semula murni pencurian itu justru berkembang menjadi kasus lain yang tak kalah serius, yakni penganiayaan secara bersama-sama.

Peristiwa ini menempatkan pelapor dalam posisi yang tak terduga. Sosok PS, pemilik sekaligus bos Promo Cell, yang awalnya datang ke polisi sebagai korban pencurian, kini justru harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Baca juga: Brankas Dikuras, Pemilik Toko HP di Deli Serdang Terancam Penjara karena Main Hakim Sendiri

Laporan Awal dan Pelarian Pelaku

Kasus ini bermula saat PS melaporkan pembobolan toko ponselnya. Dua karyawannya sendiri, berinisial G dan R, dilaporkan atas dugaan pencurian.

Namun, seiring berjalannya waktu, kedua terlapor tak kunjung tertangkap.

Dalam kondisi itulah, PS memutuskan turun tangan. Upaya pencarian dilakukan secara mandiri hingga akhirnya keberadaan G dan R terendus di sebuah hotel. Keputusan untuk mendatangi lokasi tersebut menjadi titik balik yang mengubah arah perkara.

Alih-alih berujung penangkapan, peristiwa di hotel tersebut justru menyeret PS dan sejumlah orang lainnya ke dalam kasus penganiayaan.

Empat Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara penganiayaan ini, kepolisian menetapkan empat tersangka, yakni PS, W, S, dan LS. Penetapan ini memicu perbincangan luas di masyarakat, terlebih setelah kasus tersebut ramai dibahas di media sosial.

Menanggapi kehebohan itu, Polrestabes Medan menggelar konferensi pers di Aula Satuan Reserse Kriminal pada Senin (2/1/2026) untuk menjelaskan duduk perkara secara rinci.

Ilustrasi maling mencuri berujung dianiaya oleh korban.
Ilustrasi maling mencuri berujung dianiaya oleh korban. (freepik.com)

Pintu Dibobol, Kekerasan Terjadi di Kamar Hotel

Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari, 22 September 2025, sekitar pukul 02.27 WIB, saat toko Promo Cell dibobol.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu dan ditangani sesuai prosedur.

Di tengah penyelidikan, pelapor memperoleh informasi tentang keberadaan G dan R dan sempat menyampaikannya kepada penyidik. Polisi sebenarnya telah merencanakan pengamanan, namun rencana itu tidak ditunggu.

Menurut Bayu, pelapor memilih bergerak sendiri. Bersama sejumlah orang, ia mendatangi kamar hotel tempat G dan R berada di wilayah Medan. Polisi menyebut pintu kamar dibuka secara paksa.

Di dalam kamar, G dan R disebut mengalami pemukulan dan tendangan secara bersama-sama.

Kekerasan tersebut berlanjut hingga korban diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.

“Di dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” kata AKBP Bayu.

Polisi mencatat sedikitnya lima saksi berada di sekitar lokasi, sementara empat orang disebut terlibat langsung di dalam kamar hotel.

Baca juga: Dari Korban Jadi Tersangka: Nasib Pemilik Toko Ponsel yang Dibui Usai Tangkap Malingnya Sendiri

Laporan Balik dan Bukti Medis

Setelah kejadian tersebut, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun, pihak keluarga mendapati kondisi keduanya mengalami luka-luka.

Ibu salah satu pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 26 September 2025. Selain itu, kepolisian juga menerima laporan terkait kepemilikan senjata tajam yang tercatat di Polsek Medan Tuntungan pada 20 Oktober 2025.

AKP Nover Parlindungan Gultom menyampaikan bahwa pihak kepolisian sempat berupaya memediasi perkara penganiayaan tersebut. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum tetap berlanjut.

Dua Perkara, Dua Jalur

Sementara perkara penganiayaan masih diproses, kasus pencurian justru telah mencapai putusan. Pada 19 Januari 2026, G dan R divonis dua tahun enam bulan penjara.

Polisi menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan perkara pencurian telah selesai dan tidak bercampur dengan perkara penganiayaan.

Dalam penyidikan penganiayaan, Polrestabes Medan melakukan langkah lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi, pencocokan keterangan saksi, hasil visum, serta pendapat ahli.

Hasil visum menunjukkan adanya luka yang konsisten dengan keterangan mengenai pemukulan dan tendangan.

Dari hasil penyidikan, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar AKBP Bayu.

Baca juga: Niat Amankan Pencuri, Pemuda Aceh Justru Terancam 1,6 Tahun Bui, Pakar: Kasusnya Beda dengan Hogi

Pandangan Ahli Pidana

Ahli pidana Prof Alvi Syahrin menegaskan bahwa pencurian dan penganiayaan merupakan dua perkara yang tidak bisa saling membenarkan.

Menurutnya, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghapus hak atas perlindungan hukum.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” kata Alvi.

Ia menyebut unsur penganiayaan bersama terpenuhi: dilakukan lebih dari satu orang, terdapat kekerasan fisik, ada luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam pandangan hukum pidana, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf.

Dalam perkara ini, menurut Alvi, tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.

Penegasan Kepolisian

Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat demi kepastian hukum.

Ia juga membantah anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri terjadi karena lambannya proses hukum.

“Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Polisi menutup penjelasan dengan penegasan bahwa dua perkara tersebut berdiri sendiri.

Kasus pencurian telah diproses hingga putusan pengadilan, sementara perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.