PAD Tanggamus 2025 Capai Rp 119,4 Miliar, Naik Signifikan dari Tahun Lalu
February 04, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 119,4 miliar atau 91,75 persen dari target Rp 130,13 miliar.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Tanggamus, Maradona, menilai capaian ini menunjukkan tren positif dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Realisasi PAD 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024. Hingga saat ini realisasi PAD mencapai Rp 119,4 miliar, naik sekitar R p55 miliar dibandingkan realisasi 2024 pada periode yang sama,” kata Maradona kepada Tribun Lampung, Rabu (4/2/2026).

Dari seluruh komponen PAD, sektor Pajak Daerah menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp 53,21 miliar atau 102,24 persen dari target Rp 52,04 miliar. 

Sementara itu, retribusi daerah terealisasi Rp 49,37 miliar atau 77,22 persen dari target Rp 63,94 miliar.

Baca juga: Pengakuan Penadah Motor Hasil Curian di Bandar Lampung, Motor Dijual Lagi ke Tuba

Adapun sektor yang realisasinya masih rendah adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan capaian Rp 1,91 miliar atau 47,72 persen dari target Rp 4,01 miliar. 

Maradona menjelaskan, sektor tersebut bersumber dari dividen penyertaan modal pada Bank Lampung dan BPR Syariah Tanggamus.

“Rendahnya realisasi pada sektor ini karena bergantung pada pembagian dividen dari penyertaan modal daerah,” ujarnya.

Maradona mengungkapkan, optimalisasi PAD masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan jumlah petugas pajak yang belum dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus, serta masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat, khususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda telah menyiapkan berbagai strategi, mulai dari kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam penagihan pajak, pembentukan Tim Optimalisasi Pajak Daerah melalui SK Bupati, hingga penetapan target pajak dan retribusi dalam penilaian kinerja camat dan kepala OPD.

Selain itu, Bapenda juga memasang alat perekam pajak (tapping box) pada restoran, hotel, dan wajib pajak air tanah, serta menyediakan layanan pembayaran pajak melalui QRIS, e-wallet, dan mobile banking.

“Seluruh pembayaran pajak dilakukan secara non tunai dan langsung masuk ke Kas Daerah untuk mencegah kebocoran PAD,” jelas Maradona.

Di bidang inovasi pelayanan, Bapenda meluncurkan program “Sai Lurus Pajak” yang memangkas waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah dari tiga hari kerja menjadi 30 menit. 

Aplikasi tersebut direncanakan akan dikembangkan lebih lanjut dan diluncurkan secara resmi pada pertengahan Februari 2026.

Terkait target PAD tahun 2026, Maradona menyatakan pihaknya tetap optimistis target dapat tercapai. 

Optimisme tersebut didukung oleh peningkatan kesadaran wajib pajak serta kemudahan layanan dan sistem pembayaran yang semakin terintegrasi.

“Kami optimistis target PAD 2026 tercapai maksimal, seiring meningkatnya kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak karena pembayaran langsung masuk ke Kas Daerah,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.