TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pengiriman diduga pekerja migran indonesia (PMI) ilegal melalui wilayah kabupaten Bengkalis. Empat orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penangkapan kali ini.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Julianda Bazrah kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (4/2) siang.
Pengungkapan dilakukan Selasa (3/2) dini hari kemarin. Informasi awal adanya dugaan TPPO tersebut diterima langsung melalui laporan layanan 110 dan Whatapps Kapolres.
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut yang menyampaikan adanya dugaan penempatan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia di sekitaran Desa Sepahat, Kapolres langsung memerintahkan Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas yang diturunkan langsung melalukan pelacakan penyelidikan atas informasi tersebut. Akhirnya berhasil menemukan rumah diduga tempat menampung orang yang akan diberangkatkan, rumah tersebut berada di Jalan Intan Baiduri Desa Sepahat.
"Petugas mendatangi lokasi yang dicurigai tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Serta melakukan pemeriksaan beberapa rumah yang dicurigai di Desa Sepahat," ungkapnya.
Baca juga: Kanwil Kemenag Riau Masih Tunggu Surat Edaran Tentang Libur Awal Ramadan 1447 H
Baca juga: Jadwal Libur Puasa Ramadhan bagi Anak Sekolah 2026: Mengacu SKB 3 Menteri
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan beberapa orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan warga setempat sebanyak empat orang yang menjadi saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan dilapangan dari beberapa orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, mereka diantaranya berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27).
Sementara itu, korban yang diamankan diduga akan diberangkatkan ke Malaysia berjumlah empat orang, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar suku Rohingya.
“Para korban ditemukan di rumah penampungan, tidak memiliki dokumen resmi sebagaimana ketentuan perundang undangan. Korban sudah di koordinasikan dengan pihak terkait,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik salah satu korban.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Juli keempat tersangka diduga merupakan orang setempat.
"Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya. Para tersangka mengaku baru beberapa kali membantu upaya penyeludupan orang tersebut menuju Malaysia," terangnya.
Juli mengatakan, secara geografis wilayah Bengkalis ini berbatasan langsung dengan negara tetangga. Tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan TPPO lain yang akan terus dilakukan pemberantasan.
"Peran masyarakat dan Bhabinkamtibmas kita harapkan bisa membantu dalam pengungkapan kemungkinan TPPO ini. Apalagi Kapolres Bengkalis dengan intens menyebar nomor Whatapps pribadinya dan call center 110 kepada masyarakat, ini sangat membantu Kapolres mendapat informasi langsung dari masyarakat," terangnya.
Untuk itu Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan praktik TPPO atau pengiriman PMI ilegal di wilayah hukum Polres Bengkalis.
"Jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110 sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)