Disperindagkop Tana Tidung Ingatkan Pedagang Patuhi HET MinyaKita, Harga Rp 15.700 Per Liter
February 04, 2026 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Tana Tidung mengingatkan pedagang agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng MinyaKita yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter di tingkat pengecer akhir.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung, M. Tahir, mengatakan hingga saat ini masih ditemukan pedagang di wilayah Tana Tidung yang menjual MinyaKita di atas HET yang telah ditentukan.

“HET tertinggi untuk pengecer akhir itu Rp 15.700. Tapi di KTT memang masih banyak ditemui yang menjual melebihi HET,” kata Tahir kepada TribunKaltara.com, Rabu (4/2/2026).

Pantauan TribunKaltara.com di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara masih kerap ditemui pedagang yang menjual produk MINYAKITA dengan harga lebih tinggi yang bisa mencapai Rp 20 ribu per liternya.

Baca juga: Pedagang Sesuaikan Kenaikan Harga MinyaKita di Malinau Kaltara: Untung Cuma Rp 2 Ribu 

Menurutnya, salah satu penyebab tingginya harga jual di tingkat pengecer karena rantai distribusi yang cukup panjang, di mana pedagang mengambil barang dari tangan ke tangan.

“Mungkin karena mereka ambilnya dari tangan ke tangan, makanya harga MinyaKita jadi lebih tinggi,” katanya.

Tahir menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten Tana Tidung, distributor MINYAKITA memang tidak masuk secara langsung. 

Bahkan untuk wilayah Tanjung Selor saja, ketersediaan pasokan dinilai belum mencukupi.

“Kalau untuk distributor memang dia tidak sampai ke sini. Sedangkan untuk di Tanjung Selor saja sebenarnya juga tidak cukup,” ujarnya.

Baca juga: Mitra dan Pengecer Bulog Ketauan Jual MinyaKita Diatas HET, Sanksi Dicoret dan Hentikan Penjualannya

Meski demikian, Tahir menegaskan harga jual tetap harus mengacu pada HET yang telah ditentukan. 

Jika tidak sesuai, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemarin kami sudah sampaikan, kalau tidak sesuai HET bisa saja ditindak. Kami sudah ingatkan, jadi lebih baik tidak usah dijual karena itu diawasi,” tegasnya.

Ia bahkan menyarankan pedagang untuk menjual merek minyak goreng lain yang dinilai lebih aman jika tidak mampu menjual MinyakKita sesuai HET.

“Mending jual merek lain saja yang lebih aman, tidak usah yang merek MinyaKita,” katanya.

Tahir mengingatkan, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan MinyaKita dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Produk minyak goreng MinyaKita. (TribunKaltara.com)
Produk minyak goreng MinyaKita. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

“Jadi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan MinyaKita bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelasnya.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Disperindagkop Tana Tidung berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi melindungi konsumen serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di daerah.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.