Karta Jayadi Tak Kunjung Kembali, Kemendikti Naikkan Status Farida Plt Rektor UNM
February 04, 2026 03:20 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Prof Karta Jayadi tak kunjung kembali menjabat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Sudah tiga bulan Prof Karta Jayadi dicopot sebagai Rektor UNM.

Mendikti Saintek Brian Yuliarto memutuskan menonaktifkan Prof Karta Jayadi sejak 3 November 2025 lalu.

Hingga kini sudah tiga bulan berlalu.

Saat itu Mendikti Saintek Brian Yuliarto menunjuk Guru besar Unhas Prof Farida Patittingi jadi pelaksana harian alias Plh Rektor UNM sejak 3 November 2025.

Kini Prof Farida Patittingi naik kelas jadi Plt Rektor UNM.

Perubahan status tersebut mulai berlaku hari ini, bertepatan dengan wisuda Univeristas Negeri Makassar (UNM), Rabu (4/2/2026). 

Diketahui, Prof Farida diberi tugas khusus sebagai Plh Rektor UNM tertanggal 3 November 2025 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). 

Perubahan statusnya menjadi Plt berselang tiga bulan pasca penunjukan tersebut. 

Status Prof Farida sebagai Plt mulanya disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Andi Aslinda saat menyampaikan laporan dalam prosesi wisuda yang berlangsung di Pelataran Menara Pinisi UNM, Jl Ap Pettarani. 

Prof Farida juga menyebut dirinya sebagai Plt Rektor UNM saat menyamnpaikan sambutan didepan wisudawan. 

"Izinkan saya selaku pelaksana tugas Rektor Universitas Negeri Makassar, menyampaikan laporan singkat mengenai berbagai langkah strategis, upaya penataan, serta perkembangan penting yang telah dilakukan bersama dalam menjaga keberlangsungan tata kelola layanan akademik dan penguatan integritas institusi yang kita cintai ini," kata Prof Farida mengawali sambutannya. 

Usai prosesi wisuda, kepada awak media, Prof Farida menyampaikan, pergantian status dari Plh ke Plt tidak membawa perubahan signifikan terhadap arah kebijakan kampus.

Hanya beberapa kewenangan saja kata Prof Farida yang akan sedikit terasa.

Plh hanya menjalankan tugas rutin atau administratif harian.

Plh tak punya kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pejabat, menetapkan kebijakan strategis baru, hingga menandatangani keputusan penting yang berdampak jangka panjang. 

Masa jabatan Plh juga bersifat sementara. Sementara Plt dapat memimpin dalam jangka waktu lama. 

Sebagai Plt, Prof Farida hampir sepenuhnya bisa menjalankan tugas rektor, kecuali mengangkat atau memberhentikan pejabat. 

Secara umum, Plt memiliki wewenang dalam mengelola anggaran, hingga menjalankan kebijakan strategis yang mendesak. 

"Pada prinsipnya sama saja seperti sebelumnya. Hanya saja, pada masa Plh ada beberapa kewenangan yang harus terus dikoordinasikan ke Kementerian," ucap Prof Farida. 

Guru besar Universitas Hasanuddin Makassar ini menyampaikan, program-program yang telah berjalan sebelumnya tetap dilanjutkan, dengan penyesuaian sesuai kewenangan yang kini diemban sebagai pelaksana tugas.

Prof Farida menegaskan komitmennya untuk fokus pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana pembelajaran. 

Serta penataan lingkungan akademik yang lebih kondusif bagi mahasiswa.

Ia berharap, dengan status Plt Rektor, langkah-langkah perbaikan di lingkungan UNM dapat berjalan lebih optimal. 

Diketahui, UNM mewisuda 1000 lulusan periode Februari 2026.

Pada momentum itu, Prof Farida memaparkan rencananya untuk kemajuan UNM. 

Uaya penguatan pendidikan tinggi di kawasan Timur Indonesia akan dilakukan melalui sinergi konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN).

Konsorsium ini dibentuk sebagai langkah bersama untuk mengejar ketertinggalan dan mendorong kemajuan pendidikan tinggi secara kolektif di wilayah tersebut.

Di bidang akademik, UNM menegaskan fokus pada peningkatan kualitas luaran riset. 

Misi tersebut dijalankan dengan penguatan akses literasi, pendampingan pemanfaatan sumber ilmiah, serta pengembangan ekosistem akademik berbasis bukti. 

"UNM mendorong dosen dan sivitas akademika untuk terus melakukan riset berkelanjutan dengan melibatkan mahasiswa serta mempublikasikannya pada jurnal internasional bereputasi," kata Prof Farida. 

Sebagai bentuk dukungan, UNM telah mengambil kebijakan pemberian reward yang dinilai memadai. 

Reward diberikan guna memotivasi dosen dalam meningkatkan produktivitas riset dan publikasi ilmiah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.