Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi melalui konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Konsultasi tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sigi dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim dari Fraksi Partai Demokrat bersama Ketua Pansus II Endang Herdianti dari Fraksi Partai NasDem, serta diikuti anggota Pansus II Dinie Dewi Mariaty, Hazizah, Fadlin, Abdul Rifai Arif, dan Eliyanti.
Baca juga: Kemenkes RI Siapkan Juknis Pembentukan Tim Pertimbangan di RSUD Tora Belo Sigi
Turut hadir dalam pertemuan itu, staf DPRD Sigi, Direktur RSUD Sigi Tora Belo, Direktur RS Kauria, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Kepala Bidang Dinas Kesehatan Sigi.
Ikra Ibrahim mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi merupakan inisiatif DPRD Sigi di latarbelakangi berbagai persoalan di daerah.
Seperti tingginya angka pernikahan usia anak, kehamilan tidak diinginkan, infeksi menular seksual, serta rendahnya partisipasi laki-laki dalam program keluarga berencana.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan reproduksi agar lebih terarah, bermutu, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Ikra, Kepada Media Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti dari Fraksi Partai NasDem menjelaskan, dalam konsultasi tersebut pihaknya membahas sinkronisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 dengan Raperda Kabupaten Sigi tengah disusun, termasuk pengaturan sanksi dan teknis pelaksanaan di daerah.
Baca juga: Deklarasi Desa Bersinar di Sulteng, Kepala BNN RI Ungkap 3,3 Persen Warga Terpapar Narkoba
Selain itu, turut dibahas rencana pembentukan Tim Pertimbangan yang nantinya akan ditempatkan di RSUD Sigi Tora Belo.
Namun, Kemenkes RI saat ini masih menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akan mengatur mekanisme pembentukan serta tugas tim tersebut.
Endang menegaskan, kewenangan penunjukan rumah sakit yang dapat memberikan layanan tertentu sepenuhnya berada di Kementerian Kesehatan RI, bukan pemerintah daerah.
Penunjukan itu akan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, mulai dari sumber daya manusia, fasilitas, hingga sarana dan prasarana medis.
Ikra juga menekankan bahwa ketentuan dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tidak untuk disalahartikan dalam pelaksanaannya di daerah.
Seluruh tindakan medis tetap harus dilakukan secara ketat berdasarkan pertimbangan medis dan hanya di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: DPRD Sulteng dan Masyarakat Poboya Sepakati Tiga Poin Terkait PT CPM
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Sigi berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan reproduksi sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.(*)