TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Sementara di momen kabar itu muncul, pondok pesantren (ponpes) Habib Bahar bin Smith di Bogor tetap beroperasi normal.
Ponpes Habib Bahar bin Smith ini bernama Ponpes Tajul Alawiyyin.
Berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (4/1/2026), di sekitar pesantren Habib Bahar bin Smith terlihat sepi dari luar.
Hanya ada beberapa unit kendaraan yang terparkir di depan gerbang ponpes.
Aktivitas santri yang keluar masuk gerbang pesantren juga terlihat sepi.
Tak ada aktivitas ramai yang mencolok yang terlihat di depan ponpes.
Namun di saat yang sama, terdengar suara doa yang dipanjatkan dari dalam area ponpes.
Suara doa itu dipanjatkan melalui pengeras suara.
Sehingga doa yang dipanjatkan itu terdengar sampai ke pemukiman sekitar ponpes.
Doa yang yang dibacakan itu terdengar menggunakan bahasa Arab.
Di antara doa-doa yang dipanjatkan tersebut kata 'Al Habib' di dalamnya.
Lokasi ponpes Habib Bahar ini berada diantara pemukiman, perkebunan warga dan jalan desa.
Berjarak sekitar sejauh 21 Km dari Istana Bogor, Ponpes Habib Bahar ini berada di kawasan yang memang dikenal cukup banyak pondok-pondok pesantren.
Di sekitar akses masuk ke ponpes Habib Bahar bin Smith juga terpasang umbul-umbul yang berisi tulisan 'Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Habib Bahar bin Smith.'
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dikabarkan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang berinisial R.
Sesuai jadwal di surat panggilan, Habib Bahar bin Smith diminta hadir menghadap penyidik pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.