Polda Kepri Segera Tetapkan Tersangka Penyelundupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura
February 04, 2026 06:38 PM


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Kasus tangkapan 70 ton daging frozen selundupan oleh Subdit Indagsi Polda Kepri masuk tahap penyidikan. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus itu. 

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Indagsi, termasuk saksi ahli. Sementara barang bukti berada dalam pengawasan ketat petugas. 

"Sudah 12 saksi yang diperiksa. Kami mencari tahu peranan masing-masing dan yang paling bertanggungjawab. Termasuk keterangan dari saksi ahli," ujar Dirkrimsus Polda Kepri melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Paksi Eka di Lobi Krimsus Polda Kepri di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (4/2/2026) sore. 

Setelah memeriksa saksi ahli, jika tak ada kendala pekan depan pihaknya akan mengumumkan penetapan nama tersangka. 

"Minggu depan sudah kita tetapkan nama-nama tersangka. Nanti kita sampaikan," katanya. 

Nama tersangka dalam kasus ini disebut-sebut seorang pengusaha 'mafia' penyelundup kelas kakap. Namun Paksi enggan membeberkan inisialnya. 

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus pelaku yang memanfaatkan kapal ikan untuk menyelundupkan barang.

Kapal berangkat dari perairan Karimun dengan muatan ikan, namun saat kembali dari Singapura, justru membawa daging beku dan barang lainnya.

Pengakuan kru kapal, mereka berangkat membawa ikan, lalu kembali dari Singapura membawa barang. Mereka mengambil muatan di Singapura dan transit di wilayah Moro. 

Untuk mengelabui aparat, kapal tersebut sengaja mematikan AIS saat memasuki perairan Indonesia, sehingga pergerakan kapal tidak terdeteksi sistem pemantauan laut.

Hasil penyelidikan mendalam, aksi penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan para pelaku. Dalam sepekan, kapal tiga kali beroperasi melakukan penyelundupan. 

Kini, kapal kayu bernama KM Sukses Abadi dan KM Sukses Seraya berukuran sekitar 130 Gross Tonnage (GT) telah sandar di Dermaga Beton Sekupang, Batam dan menjadi barang bukti. 

Dalam laporan sebelumnya, kapal tersebut tiba pada Minggu (25/1/2026) malam dan langsung dilakukan proses pembongkaran muatan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian di Dermaga Pelabuhan Beton Sekupang. 

Hingga Rabu (28/1/2026), proses bongkar muat masih berlangsung. Sebagian muatan masih disimpan dalam kapal menunggu adanya tempat penyimpanan daging. 

Daging beku tersebut terdiri dari daging ayam, sapi, hingga babi. Seluruhnya merupakan barang impor ilegal yang rencananya akan diperdagangkan di dalam negeri, khususnya ke wilayah Riau daratan seperti Pekanbaru dan Jambi. 

Sebelumnya, penangkapan dua kapal kayu ini dilakukan di perairan Moro, Tanjung Balai Karimun pada Jumat (23/1/2026) malam. Tim dipimpin langsung oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Putra. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.