Pencuri Kabel Tembaga Ternyata Residivis Keluar Masuk Rutan Mentok
February 04, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polisi kembali menangkap seorang residivis yang tercatat sudah lima kali keluar masuk Rutan. 

Meski berulang kali menjalani hukuman, pelaku diduga kembali terlibat tindak pidana pencurian

Kasusnya, kali ini pencurian kabel tembaga di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pria itu berinisial RD (36), warga Kecamatan Mentok ditangkap Polres Bangka Barat bersama sejumlah barang bukti kabel tembaga sepanjang kurang lebih 22 meter.

"Aksi tersebut baru diketahui saat petugas jaga mendapati kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik sudah hilang dan terpotong. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Barat,” kata PS Kasi Humas Polres Babar, Iptu Yos Sudarso kepada Bangkapos.com, Rabu (4/2/2026) di Mapolres.

Dari hasil penyelidikan, aparat mengamankan barang bukti berupa kabel sepanjang 22 meter. RD diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan tercatat sudah lima kali keluar masuk Rutan Mentok.

"Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pada Minggu (1/2/2026) lalu sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang saat itu ditangkap sedang mabuk berat.

"Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku ditemukan dalam kondisi mabuk berat di pinggir jalan dekat Pos TMMD Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pengembangan, diketahui kabel tembaga hasil curian telah dijual ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.