Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Februari 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap guna menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika ekonomi nasional.
Bantuan sosial PKH dan BPNT diperuntukkan bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah, sehingga hanya keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan.
Penyaluran bansos ini diharapkan dapat:
Besaran Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima, dengan rincian:
Bantuan disalurkan secara bertahap setiap triwulan dan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok rentan.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Penerima BPNT mendapatkan:
Bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mekanisme lain sesuai kebijakan pemerintah daerah, dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti:
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri dengan langkah:
Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, serta keterangan pencairan bagi penerima aktif.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah berharap bansos PKH dan BPNT Februari 2026 dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.