Polda Lampung Ungkap Modus Love Scamming, Warga Diimbau Waspada Kenalan di Medsos
February 04, 2026 06:36 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus penipuan daring bermodus love scamming yang menjerat warga lintas provinsi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menjalin hubungan melalui media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap pelaku berinisial Mah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1), melalui kerja sama dengan Polrestabes Makassar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, love scamming merupakan modus kejahatan siber dengan memanfaatkan hubungan asmara palsu untuk memeras korban secara finansial.

“Pelaku membangun kedekatan emosional dengan korban melalui media sosial Facebook, lalu melanjutkan komunikasi ke video call sex (VCS). Tanpa disadari korban, percakapan tersebut direkam dan dijadikan alat pemerasan,” ujar Yusriandi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (4/2).

Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto hasil editan apabila korban tidak mengirimkan uang. Ancaman dilakukan berulang kali sejak tahun 2021.

Akibat aksi tersebut, korban yang merupakan seorang guru swasta di Bandar Lampung mengalami kerugian hingga sekitar Rp 70 juta.

Menurut Yusriandi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang masuk pada tahun 2025, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan awal 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, kartu SIM, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi penampung dana hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya.

“Kami mengingatkan agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial, tidak membagikan konten pribadi, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami indikasi penipuan,” pungkas Yusriandi. (byu)

( Tribunlampung.co.id ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.