TRIBUNAMBON.COM - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan kegiatan pemerintah dalam meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni berbasis pemberdayaan masyarakat.
Agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran, diperlukan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Kot) yang kompeten di bidang teknis konstruksi dan pemberdayaan masyarakat.
TFL dan Korkab bertugas mendampingi penerima bantuan, memastikan kualitas hasil pekerjaan, serta menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program di lapangan.
Melansir laman Instagram @lokeramboncom, berikut informasi lengkapnya.
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung sebagai Koordinator Lapangan dan Tenaga Fasilitator Lapangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Maluku Tahun 2026.
Mari bergandeng tangan mewujudkan rumah layak huni untuk Masyarakat Maluku
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku
OPEN REKRUTMEN Fasilitator Lapangan Kegiatan BSPS tahun 2026 tahap 1
Posisi:
- Koordinator Kabupaten/Kota
- Tenaga Fasilitator Lapangan Teknik
- Tenaga Fasilitator Pemberdayaan
Timeline Pelaksanaan
Tahap 1
- Pendaftaran dan pengiriman berkas lamaran : 4 - 8 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi : 9 Februari 2026
- Tes Kompetensi Dasar dan Wawancara : 11 - 14 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi dan Tanda Tangan Kontrak : 16 Februari 2026
Persyaratan Umum :
a. WNI
b. Sehat jasmnai - rohani
c. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat
d. Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihakn kepala pemerintahan / anggota legislatif
e. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak
f. Tidak terikat kontrak kerja di kegiatan atau instansi lain
g. Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS- Office (Word, Excel, Power Point)
- Memiliki dan dapat mengoperasikan telepon genggam, kamera, dan komputer untuk dokumentasi dan pelaporan
- Memiliki rekam jejak moral yang baik
Baca juga: Ganesha Operation Ambon Buka Loker, Butuh Guru Matematika hingga Sejarah, Daftar sebelum 14 Februari
Persyaratan Khusus
1. Koordinator Kabupaten/Kota (Korlab)
Tugas utama:
a. Menyusun strategi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan BSPS di tingkat kabupaten/kota.
b. Melakukan sosialisasi dan diseminasi informasi (poster, leaflet, dan media publikasi lainnya).
c. Memberikan pelatihan dan coaching kepada TFL terkait teknis konstruksi dan konsep BSPS.
d. Berkoordinasi dengan Tim Verifikasi, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait untuk kelancaran kegiatan.
e. Melakukan supervisi pada tahapan kegiatan, termasuk:
- Verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB),
- Pengorganisasian kelompok penerima bantuan (KPB),
- Survei toko/penyedia bahan bangunan,
- Pemanfaatan dana bantuan, pekerjaan fisik, dan pelaporan.
f. Memeriksa dan memverifikasi dokumen teknis serta administrasi penerima bantuan.
g. Menilai kemampuan penyedia bahan bangunan dan tukang/pekerja.
h. Mengawasi mutu konstruksi dan kemajuan pekerjaan fisik.
i. Memeriksa laporan pertanggungjawaban dana.
j. Menandatangani dan memverifikasi laporan lapangan dari TFL serta memastikan seluruh kegiatan sesuai prosedur dan target.
Peran umum:
- Korkab adalah tenaga profesional lokal yang berfungsi sebagai koordinator fasilitator di tingkat kabupaten/kota.
Ia membina, mengawasi, dan mengendalikan sejumlah TFL dalam pelaksanaan kegiatan bantuan pembangunan rumah swadaya.
2. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik
Tugas utama:
a. Mendampingi penerima bantuan dalam:
- Penyusunan rencana teknis dan RAB,
- Pemilihan bahan bangunan dan tukang,
- Pelaksanaan pekerjaan fisik rumah.
b. Melakukan pemeriksaan kualitas konstruksi (pondasi, sloof, kolom, atap, sanitasi, air, pencahayaan, dan penghawaan).
c. Menyusun laporan hasil pemeriksaan teknis dan progres fisik.
d. Memberikan advis teknis terkait pelaksanaan pembangunan agar sesuai standar rumah layak huni.
e. Menjamin ketepatan waktu dan mutu pekerjaan fisik.
f. Berkoordinasi dengan TFL Pemberdayaan dan Korkab untuk sinkronisasi data dan kegiatan di lapangan.
g. Memberikan laporan progres mingguan dan bulanan kepada Korkab.
Peran umum:
TFL Teknik adalah tenaga teknis lapangan yang membantu masyarakat penerima bantuan dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan pembangunan rumah swadaya agar memenuhi standar teknis rumah layak huni.
3. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan
Tugas utama:
a. Melakukan pendampingan kelompok penerima bantuan (KPB) dalam:
- Pembentukan dan pengorganisasian kelompok,
- Rembuk warga dan pengambilan keputusan,
- Penyusunan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB).
b. Membangun kesadaran, partisipasi, dan keswadayaan masyarakat.
c. Memfasilitasi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan.
d. Membantu pelaporan administrasi dan dokumentasi kegiatan kelompok.
e. Mendorong gotong royong dan kontribusi masyarakat dalam proses pembangunan.
f. Melakukan monitoring sosial serta memberikan laporan perkembangan kegiatan pemberdayaan secara berkala.
g. Bekerja sama dengan TFL Teknik dalam pendataan rumah dan pelaporan e-RTLH (bila diperlukan).
Peran umum:
TFL Pemberdayaan berfokus pada aspek sosial dan kelembagaan masyarakat, memastikan penerima bantuan berdaya, memahami tanggung jawab, dan mampu mengelola kegiatan secara swadaya.
Kebutuhan Tahap 1 Penugasan di:
a. Kota Ambon
b. Kota Tual
c. Kabupaten Maluku Tengah
d. Kabupaten Seram Bagian Timur
e. Kabupaten Buru
f. Kabupaten Buru Selatan
g. Kabupaten Maluku Tenggara
h. Kabupaten Kepulauan Aru
INFORMASI SELENGKAPNYA KLIK DISINI
(TribunAmbon.com/Sinatrya)