Tangis Keluarga di Sidang PN Takengon, Hakim Pertimbangkan Usia dan Masa Depan Terdakwa
February 04, 2026 06:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah 

TribunGayo.com, TAKENGON - Suasana haru di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh Tengah pada Rabu (4/2/2026) setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penganiayaan. 

Kantor PN Takengon tak seperti biasanya, tampak para keluarga terdakwa memenuhi kursi pengunjung di ruang sidang.

Sementara, puluhan masyarakat berkumpul di area lantai dasar dan losmen Kantor PN Takengon untuk menyaksikan jalannya persidangan melalui layar videotron.

Setelah sidang ditutup, para terdakwa yang masih berusia muda langsung menghampiri kursi keluarga. 

Mereka mencium tangan serta memeluk erat ibu dan anggota keluarga hingga isaq tangis anggota keluarga 

Anggota keluarga terdakwa merasa lega dan puas terhadap putusan hakim. Pihaknya menilai putusan itu pembelajaran untuk terdakwa sehingga tidak memberatkan.

"Artinya Pengadilan Negeri Takengon mengerti bahwa apa yang diharapkan. Alhamdulillah, kami tidak ajukan banding. Kami merasa tidak diberatkan dengan putusan ini," kata Media Pitra sebagai abang Kandung salah satu terdakwa.

Kasus ini bermula dari aksi penangkapan disertai pemberian pelajaran secara fisik terhadap seorang pencuri mesin giling kopi di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, pada 16 Agustus 2025.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Bahkan, kasus ini turut disorot politikus nasional dalam rapat di Senayan.

Majelis hakim yang dipimpin Aldarada Putra SH MH, bersama hakim anggota Siti Anisa Talkha Hakim SH dan Gustil Muhammad Azwar Iman SH MKn MH, membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penganiayaan.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan atau dapat diganti kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.

Dalam sidang putusan, majelis hakim merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan ketentuan hukum yang menguntungkan bagi terdakwa setelah berlakunya peraturan perundang-undangan terbaru.

Majelis hakim menilai para terdakwa masih berusia muda. Pemidanaan dinilai dapat berdampak besar terhadap masa depan mereka, khususnya Sandika Mahbengi yang masih berstatus sebagai mahasiswa.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menilai pidana kerja sosial sudah cukup adil untuk memberi pelajaran bagi para terdakwa.

“Para terdakwa tidak perlu ditahan sepanjang melaksanakan pidana kerja sosial,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. 

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menyebabkan penderitaan dan luka pada anak korban.

Sementara keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta dinilai memiliki masa depan dan kesempatan untuk memperbaiki diri. 

"Untuk menghukum para terdakwa maka perlu melihat keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa," tegas Majelis Hakim. (*)

Baca juga: Sidang Vonis Sandika Cs: 3 Bulan Penjara atau Kerja Sosial

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.