TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polres Tanah Karo membeberkan modus pembunuhan Iwan Sudarto Simanjuntak, yang dilakukan kakak kandungnya inisial TS, dan LN sebagai eksekutor.
Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan mengatakan, pada Minggu 18 Januari lalu, TS dan LN menjemput korban menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1152 UZ di Desa Mardinding, untuk minum-minuman keras di salah satu kafe.
Setelah korban mulai mabuk, kedua pelaku mengajak korban pergi menggunakan mobil dengan alasan ada pekerjaan.
Di perjalanan, dalam mobil inilah LN selaku eksekutor membunuh Iwan.
Setelah korban meninggal, keduanya membuang jasadnya begitu saja di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.
Sampai akhirnya jasad korban ditemukan warga, sekira pukul 03:45 WIB.
"Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir jalan,"kata Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, Rabu (4/2/2026).
Setelah evakuasi mayat, Polisi melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, hingga mengumpulkan alat bukti.
Beberapa hari kemudian, tim yang dipimpin AKP Eriks berhasil menangkap 2 pelaku di waktu dan tempat berbeda.
Tepatnya pada 22 Januari, Polisi menangkap LN, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Berdasarkan pengakuannya, LN merupakan eksekutor.
Sedangkan otak pelakunya ialah seorang perempuan berinisial TS, tak lain kakak kandung korban.
Meski sudah menangkap LN, saat itu Polisi belum mengetahui keberadaan TS, karena LN dan TS berpencar setelah membuang jasad korban.
Lalu, pada 28 Januari, atau 10 hari setelah kejadian, seorang perempuan berinisial TS datang ke Polres Tanah Karo.
Bukan untuk menyerahkan diri. Ternyata dia meminta surat keterangan kematian almarhum adiknya sendiri, yang ditemukan pada 18 Januari sebelumnya.
AKP Eriks menyebut, karena mereka sudah mengetahui keterlibatan TS, langsung menangkap dan menginterogasinya.
TS membunuh adiknya sendiri diduga karena ingin menguasai uang asuransinya.
Sehingga, setelah membunuhnya, ia meminta surat keterangan kematian ke kantor polisi agar bisa mencairkan uang asuransi.
"Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi."
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo mengungkap dugaan motif sementara seorang kakak berinisial TS, membunuh adik kandungnya bernama Iwan Sudarto Simanjuntak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TS membunuh Iwan bersama eksekutor berinisial LN, karena ingin menguasai uang asuransi korban.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan mengatakan, total asuransi korban apabila berhasil dicairkan mencapai Rp 1 Miliar.
"Kalau seandainya cair, sekitar Rp 1 Miliar,"katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)