BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan dan memulangkan sejumlah warga yang hendak bekerja secara ilegal ke Arab Saudi.
Lima CPMI asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang sempat terlantar di Bogor sudah dipulangkan dan tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kalsel pada Rabu (4/2/2026).
Kepala BP3MI Kalsel, Ady Eldiwan, mengungkapkan hingga saat ini, dari total 13 CPMI nonprosedural asal Kalsel, sebanyak 11 orang dipastikan selamat.
Sebelum pemulangan 6 CMPI asal HSS ini, 3 orang telah lebih dulu dipulangkan ke Kalsel, terdiri 2 orang asal Kabupaten HSS dan 1 orang asal Kabupaten Tapin.
Kemudian, 3 orang asal Kabuapten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru dijemput langsung oleh keluarga.
“Dan lima orang yang hari ini kita sambut bersama, sebelumnya mendapatkan layanan pelindungan dan pemulihan di shelter BP3MI Banten sebelum dipulangkan ke daerah asal di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” kata Ady.
Baca juga: Fakta 5 Calon Tenaga Kerja Kalsel Diselamatkan di Bogor, 4 Lainnya Kabur Tetap Ingin ke Arab Saudi
Baca juga: Perwira Ditlantas Polda Kalsel Meninggal Dunia di Tapin, Diduga Tertimpa Pohon Tumbang Saat Bertugas
Sementara itu, satu orang CPMI asal HSS dilaporkan melarikan diri. Dan satu orang lainnya asal HSS diketahui telah lebih dulu berangkat ke Arab Saudi sebelum upaya penyelamatan dilakukan.
“Sehingga korban yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan berjumlah 7 orang. Terhadap kondisi tersebut, kami tetap melakukan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah,” sebutnya.
Ady menegaskan, kasus ini sangat serius. Terdapat unsur perekrutan dan percobaan penempatan secara secara non prosedural, yang melanggar pasal tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BP3MI Kalsel, Erwan Permawa, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat di Kabupaten Bogor pada tanggal 19 Januari 2026, bahwa terdapat 3 orang warga Kalsel terlantar.
Setelah didalami, ketiganya ingin berangkat sebagai pembantu rumah tangga atau penata laksana rumah tangga ke Arab Saudi.
“Selanjutnya keesokan harinya tanggal 20 Januari, mereka dipulangkan secara mandiri dibiayai oleh orang Bogor yang menemukan mereka tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan ketiga CPMI tersebut, petugas BP3MI Kalsel, mereka mengaku diberangkatkan oleh terduga calo berinisial MJ asal Kabupaten Tanahlaut.
Kemudian pada tanggal 26 Januari, BP3MI melakukan penyelidikan ke Kabupaten Tanahlaut dan berhasil menemukan terduga calo berinisial MJ tersebut.
Dari pengakuan MJ, ternyata terdapat 13 orang yang telah diberangkatkan menggunakan kapal laut ke Surabaya pada tanggal 7 Januari dan dilanjutkan perjalanan darat ke Jakarta yang rencananya diberangkatkan ke Arab Saudi.
Di Jakarta, CPMI tersebut berpindah-pindah tempat. Pertama ditampung di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, kemudian pindah ke rumah penampungan di Kabupaten Bogor. Kemudian pindah lagi ke penampungan daerah Citayam Kabupaten Bogor, dan terakhir di Depok Jawa Barat.
“Setelah 3 orang selamat pulang ke Kalsel, sisanya yaitu sebanyak 10 orang. Ternyata, dari 10 orang yang tersisa, ada 3 orang yang telah dijemput keluarga,” katanya.
Dari 7 orang CPMI yang tersisa, 1 orang disebut telah berangkat ke Arab Saudi dan 1 melarikan diri. Sementara 5 orang tersisa mengaku mendapat ancaman jika melarikan diri dari penampungan.
“Kami dalami, ternyata mereka mendapatkan ancaman, apabila melarikan diri, mereka dimintai denda sebesar Rp 5 juta per orang oleh terduga calo yang ada di Jakarta, bukan calo yang di Tanahlaut,” kata Erwan.
Penyelamatan 5 CPMI asal HSS ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS. Asisten Setda HSS, Zulkifli mengatakan
Ia meyebut kejadian ini karena kurang mengertinya warga yanh bersangkutan terhadap pentingnya mentaati ketentuan perjalanan ke luar negeri untuk mencari nafkah.
“Dari kejdian ini kami mengucapkan terimaksih atas komunikasi dan koordinasi yang dilakukan antara BP3MI Kalsel, Pemprov Kalsel dengan Pemda HSS, sehingga kami dapat melakukan langkah untuk penangangan sesuai kewenangan kami,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)