Duduk Perkara OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin yang Menangkap Mulyono Purwo Wijoyo sang Kepala
February 04, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026).

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penindakan ini terkait dugaan korupsi di lingkungan perpajakan.

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah kepala kantor KPP Madya Banjarmasin,” ujarnya dikutip dari Surya dan Tribunnews.

Selain Mulyono, turut diamankan seorang ASN dan pihak swasta.

Baca juga: Sosok Mulyono Purwo Wijoyo Kepala KPP Madya Banjarmasin yang Kena OTT KPK

Menurut Budi, OTT berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti hingga mengarah pada dugaan suap dalam administrasi perpajakan.

Kasus ini diduga berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan. Ada dugaan pengondisian dalam proses restitusi itu dan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar.

“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Budi.

Ketiga orang yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

“Malam ini rencana tiba di K4 (Gedung KPK) untuk kemudian nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Budi.

Baca juga: LAGI! KPK OTT di KPP Madya Banjarmasin Kalimantan Selatan terkait Kasus Restitusi Pajak

Terkait status hukum, KPK menunggu hasil gelar perkara.

“Untuk konstruksi pasalnya nanti kita update lagi. Tentu nanti akan dilakukan ekspose untuk memaparkan peristiwa yang terjadi, termasuk perbuatan melawan hukumnya,” tambahnya. (Surya/ Tribunnews/ Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.