TRIBUNKALTIM.CO,PALANGKA RAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan izin untuk 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas tambang rakyat di daerah.
Kalteng terpilih sebagai salah satu dari tiga provinsi prioritas penerbitan WPR baru tahun 2026, bersama Sumatra Barat dan Sulawesi Utara. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Kementerian ESDM bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, belum lama ini.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, penetapan 129 blok WPR ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk memperkuat sektor pertambangan daerah.
"Ini langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum. Kami memandang penetapan ini harus selaras dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Pemprov dalam perizinan, pembinaan, hingga pengawasan tambang rakyat," ujar Nafsiah, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Sekjen PDIP Berkunjung ke Samarinda, 6 Poin Pernyataan Hasto: Lubang Tambang Kaltim hingga E-Voting
Solusi Sistemik Tekan PETI Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan solusi sistemik untuk menekan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dengan adanya legalitas wilayah, aktivitas tambang ilegal diharapkan dapat beralih menjadi usaha sah yang terkontrol oleh pemerintah.
DPRD juga mendorong Pemprov serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mulai menginventarisasi potensi wilayah lain yang belum terakomodir, seperti di Kabupaten Kapuas dan Katingan.
"Kapuas dan Katingan secara historis memiliki aktivitas tambang rakyat dan potensi mineral yang besar. Kami mendorong pendataan di sana agar nantinya bisa diusulkan menjadi WPR tambahan, sehingga legalisasi tambang merata di seluruh Kalteng," tuturnya.
Wajib Terapkan Tambang Berkelanjutan Meskipun bertujuan untuk peningkatan ekonomi, Nafsiah menekankan bahwa aspek lingkungan tidak boleh diabaikan.
Pemerintah daerah wajib memastikan setiap pemegang IPR menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
"Pengawasan harus terpadu. Pengelolaan limbah, keselamatan kerja, hingga reklamasi pascatambang harus direncanakan matang sejak awal agar tidak menimbulkan dampak ekologis jangka panjang," tegas Nafsiah.
Baca juga: 3.000 Ton Batu Bara Ditemukan, Tambang Ilegal Serobot Lahan Bramasta Sakti di Loa Kulu Kukar
Utamakan Masyarakat Lokal, Bukan Pemodal Besar Nafsiah memberikan peringatan keras agar kebijakan WPR ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat lokal, koperasi, dan pelaku usaha kecil di sekitar wilayah tambang.
Ia menegaskan, skema ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak bermodal besar yang bersembunyi di balik nama rakyat.
"DPRD mendorong mekanisme penetapan penerima IPR yang transparan, adil, dan berbasis domisili. WPR harus menjadi instrumen pemerataan ekonomi daerah dan penguatan kesejahteraan masyarakat lokal yang berkeadilan," pungkasnya. (*)