TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pelecehan yang menyeret dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Firman Saleh, kini telah mendapatkan putusan dari PN Makassar, Rabu (4/2/2026).
Dimana, Firman dijatuhi masa hukuman 2,6 tahun kurungan penjara.
Kasus ini awalnya bermula sejak 25 September 2024 lalu.
Firman Saleh terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi saat proses bimbingan skripsi.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas itu kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka sejak 30 Juni 2025 oleh pihak kepolisian.
Saat itu juga Unhas telah merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada Firman Saleh dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi tersebut telah diajukan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 2024 lalu.
Baca juga: VIDEO: Universitas Hasanuddin Usul Firman Saleh Dipecat Sebagai ASN
Kasus ini berjalan satu tahun lebih lamanya hingga korban mendapatkan keadilan sejak korban dilecehkan.
Anggota Koalisi Bunga Mawar, Alfiana Mustafainah, menyoroti lamanya proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unhas.
"Teman-teman bisa membayangkan bagaimana penderitaan korban selama rentang waktu ini. Itu yang harus kita fokuskan, karena dalam penanganan kasus kita harus fokus pada pemulihan korban," katanya saat ditemui di salah satu cafe di Jl Toddopuli, Makassar.
Menurut Alfiana, kondisi psikologis korban hingga kini masih sangat tertekan akibat trauma yang belum pulih sepenuhnya.
"Korban kadang-kadang masih harus masuk rumah sakit karena dampak kasus ini. seharusnya, jika bicara dari sudut pandang hak asasi manusia, korban harus pulih seperti sediakala setelah kasusnya selesai. Itulah yang disebut hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan hak atas ketidakberulangan," jelasnya.
Ia menilai, korban telah mengalami penderitaan berlapis karena harus menjalani proses hukum yang panjang sejak melapor.
“Poin terpenting adalah bagaimana korban mendedikasikan dirinya dalam rentang waktu dari 2024 sampai 2026 ini untuk berkorban kedua kalinya," ujarnya.
"Dia harus menghadapi situasi melapor ke Satgas PPKS, melapor ke polisi yang proses penyidikannya dimulai Desember 2024," tambah dia.
Alfiana menambahkan, korban dan para pendamping harus menanggung beban biaya dan waktu selama proses tersebut.
"Anak ini sangat hebat, seharusnya Unhas memberikan penghargaan yang besar," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan klaim Satgas PPKS, hanya satu kasus yang sampai ke ranah kepolisian.
“Berdasarkan klaim Satgas PPKS, dari sekitar 300-an korban yang pernah melapor, hanya kasus ini yang masuk ke ranah kepolisian,' uajrnya.
Alfiana menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik selama persidangan.
"Dia hanya membangun narasi seolah-olah ada relasi romantisme yang intim dengan korban. Namun, hakim melihat kesaksian pelaku tidak selancar kesaksian korban atau saksi lainnya, seperti Prof Farida," jelasnya.
Alfiana menilai, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi instrumen penting dalam pembuktian kasus.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan jaksa yang dinilai rendah.
Namun, kata dia, hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih berat.
"Keputusan hakim memenuhi perhitungan rasional dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya.
Anggota Koalisi Bunga Mawar lainnya, Samsang, menilai pembenahan tidak hanya perlu dilakukan di lembaga peradilan, tetapi juga di lingkungan kampus.
“Bagi kami, bukan hanya lembaga peradilan yang perlu dibenahi, tapi juga kampus. Kampus harus melakukan upaya pencegahan karena masih banyak ‘predator’ yang bercokol, bahkan ada yang masih mengajar. Unhas harus membangun kebijakan perlindungan (safeguard policy)," jelasnya.
Ia menegaskan, dosen harus memiliki integritas moral.
Jika melakukan kekerasan seksual, kata dia, maka secara otomatis dia harus berhenti karena sudah kehilangan integritas di depan mahasiswa.
“Saya kira ini perjuangan panjang lebih dari satu tahun. Kita sangat mengapresiasi korban yang tidak hanya memperjuangkan dirinya, tapi juga orang lain," ungkapnya.
Namun, ia menegaskan perjuangan belum berakhir.
"Kita belum tahu apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding. Kami akan terus mendampingi hingga selesai. Perjuangan untuk membebaskan kampus dari kekerasan seksual masih menjadi PR kita bersama," jelasnya.(*)