Tewaskan Pasutri di Seluma, Sopir Minibus Resmi Ditetapkan Tersangka
February 04, 2026 10:54 PM

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma memastikan sopir minibus yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan pasangan suami istri asal Bengkulu Selatan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir minibus berinisial AHN (24), warga Kota Bengkulu, dinyatakan terbukti lalai berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026).

Dari alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyimpulkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi akibat kelalaian pengemudi.

“Sesuai dengan alat bukti yang kami miliki dan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia adalah kelalaian pengemudi. Dalam waktu dekat akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan melalui Kasatlantas Polres Seluma, Iptu Arief Abdullah. 

Kasatlantas menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi BD 1565 ER yang dikemudikan AHN melaju dari arah Bengkulu menuju Manna.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Masmambang Seluma, Pasutri Asal Bengkulu Selatan Meninggal Dunia

Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BD 4397 MJ yang dikendarai Tuhardin (57) melaju dari arah berlawanan, yakni dari Manna menuju Bengkulu.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil Avanza diduga kehilangan kendali dan keluar dari jalur laju ke kanan hingga mengambil jalur kendaraan dari arah berlawanan. Tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Akibat peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor Tuhardin mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia.

OLAH TKP: Satlantas Polres Seluma, saat melakukan olah TKP lakalantas maut di Jalinbar Kelurahan Masmambang, Kamis siang 29 Januari 2026
OLAH TKP: Satlantas Polres Seluma, saat melakukan olah TKP lakalantas maut di Jalinbar Kelurahan Masmambang, Kamis siang 29 Januari 2026 (Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com)

Sementara itu, penumpang sepeda motor, Sri Darmawati (54) yang merupakan istri korban, juga meninggal dunia akibat luka parah.

“Penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi yang mengambil jalur kendaraan dari arah berlawanan,” tambah Arief Abdullah.

Atas perbuatannya, AHN terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.