Haji Uma: Putusan PN Takengon Sudah Proporsional Sandika Cs Kerja Sosial, Pencuri Mesin Kopi Penjara
February 04, 2026 10:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman Haji Uma, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tengah terhadap perkara Sandika dan rekan-rekannya, pada Rabu  (4/2/2026).

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Vonis Kerja Sosial Sandika Cs di Aceh Tengah Bentuk Pemidanaan Progresif

Ia menilai majelis hakim telah bersikap arif dan bijaksana dalam menegakkan hukum sekaligus menjawab rasa keadilan masyarakat.

Haji Uma menyebut, sejak awal perkara tersebut menjadi perhatian luas publik dan memunculkan beragam spekulasi terkait penegakan hukum. 

Namun demikian, majelis hakim dinilai mampu melihat persoalan secara utuh, tidak hanya berpatokan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang sosial serta fakta-fakta yang melingkupi peristiwa itu.

“Perkara ini sejak awal sudah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan banyak spekulasi. Karena itu, saya melihat putusan hakim sebagai bentuk keberanian dan kebijaksanaan dalam menjaga marwah hukum,” ujar Haji Uma.

Ia menjelaskan, perkara bermula dari upaya Sandika mempertahankan serta merebut kembali mesin kopi miliknya yang sebelumnya diambil oleh pihak lain. 

Dalam perkara terpisah, F (17) sebagai pihak yang mengambil mesin kopi tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun.

Baca juga: Sidang Vonis Sandika Cs: 3 Bulan Penjara atau Kerja Sosial

Sementara itu, Sandika sebagai pemilik barang justru sempat menghadapi tuntutan pidana atas peristiwa yang terjadi setelahnya.

“Dalam konteks ini, hakim mampu melihat perkara secara lebih adil dan proporsional. Sandika berada dalam posisi mempertahankan hak miliknya, dan situasi di lapangan juga melibatkan dinamika massa, bukan hanya satu orang,” kata Haji Uma.

Menurutnya, majelis hakim tidak memandang perkara tersebut secara parsial.

Hakim tidak hanya menilai perbuatan secara normatif, tetapi juga menggali latar belakang dan situasi sosial yang menyertai kejadian.

Ia juga menilai sanksi kerja sosial selama 150 jam yang dijatuhkan kepada Sandika mencerminkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.

“KUHP yang baru mengedepankan pemulihan sosial dan tanggung jawab moral. Putusan ini sejalan dengan arah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haji Uma menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Hukum harus menjadi panglima dan menjadi tempat masyarakat menggantungkan rasa keadilan. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan masih mampu menjalankan peran itu,” katanya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengawal proses hukum perkara tersebut dan berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bersama dalam membangun penegakan hukum yang lebih adil dan berwibawa di Indonesia. (*)

Baca juga: Kasus Sandika Cs, Begini Penjelasan Kejari Aceh Tengah dan Kronologi Penangkap Pencuri Jadi Terdakwa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.