Apa Itu Parkir Berlangganan di Samarinda? Kenali Sistem, Tarif, Batasan Lokasi, hingga Insentifnya
February 04, 2026 08:07 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memfinalisasi program parkir berlangganan.

Program dengan sebuah sistem pembayaran parkir dengan tarif tetap untuk jangka waktu tertentu. 

Program ini diproyeksikan menjadi solusi ganda:

  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni sumber pendapatan resmi pemerintah daerah dari pajak dan retribusi.
  • Memberikan kenyamanan warga agar terbebas dari pungutan liar oleh juru parkir (jukir).

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Wali Kota Samarinda dan DPRD untuk finalisasi regulasi.

Baca juga: 2 Gebrakan Dishub Samarinda untuk Kendaraan yang Parkir Sembarangan dan Jukir Liar

Sistem Parkir

Dalam sistem ini, masyarakat yang sudah mendaftarkan kendaraannya cukup menunjukkan kartu atau stiker khusus kepada petugas parkir.

“Dengan skema berlangganan, jukir tidak lagi memungut uang tunai dari warga. Jalan adalah milik pemerintah untuk fungsi lalu lintas, bukan ladang jukir. Sistem ini mempersempit ruang gerak jukir liar,” tegasnya.

Tarif dan Insentif

Program parkir berlangganan menawarkan masa berlaku 6 bulan hingga 1 tahun.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon bagi keluarga dengan lebih dari satu kendaraan.

Baca juga: Dishub dan Satlantas Polres Kutim Rekayasa Lalu Lintas di Titik Macet, Bus Karyawan Jadi Sorotan

“Misalnya mobil pertama tarifnya Rp1 juta per tahun, maka mobil kedua mendapat potongan 50 persen atau Rp500 ribu. Jika dihitung harian, biaya Rp1 juta setahun hanya sekitar Rp2.777 per hari. Warga bisa parkir berkali-kali di lokasi berbeda tanpa harus bayar lagi,” jelas Manalu.

Batasan Lokasi dan Penegakan Aturan

Manalu menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku di tepi jalan umum yang diatur pemerintah.

Parkir di pusat perbelanjaan atau mal tetap dikenakan Pajak Parkir yang dikelola swasta.

Sementara itu, di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi, masyarakat seharusnya tidak dikenakan biaya parkir karena pihak ritel sudah membayar retribusi okupansi kepada pemerintah.

Baca juga: Buat Efek Jera, Dishub Samarinda Luncurkan Stiker Pelanggaran Anti-Sobek untuk Parkir Liar

Harus Berani Tolak Pungutan Jukir Liar

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani menolak pungutan jukir liar.

“Kalau dipaksa atau diancam, langsung buat laporan. Dokumentasikan dengan rekaman handphone, lapor ke Dishub, nanti bisa dibawa ke ranah hukum bersama kepolisian atas dasar pengancaman atau pemerasan,” ujarnya.

Kesiapan Implementasi

Meski masih menunggu persetujuan legislatif, Dishub memastikan seluruh instrumen pendukung sudah siap, mulai dari kartu, stiker, mesin cetak, hingga aplikasi pendaftaran.

 “Semakin cepat diterapkan semakin bagus untuk APBD kita. Sejak 2023 sebenarnya sudah kami jalankan di internal Dishub sebagai percontohan,” pungkas Manalu. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.