Pedagang Selasar Pasar Raya Padang Tolak Relokasi ke Fase VII, Kuasa Hukum Sebut Lokasi Picu Konflik
February 04, 2026 09:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk memindahkan pedagang Selasar Sejahtera Pasar Raya Padang ke lokasi relokasi Fase VII menuai penolakan.

Melalui kuasa hukumnya, Perkumpulan Pedagang Selasar Sejahtera (PPSS) secara resmi menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum PPSS, Budi Syahrial, mengatakan keberatan itu disampaikan karena rencana relokasi dinilai tidak memenuhi aspek hukum, teknis, maupun keadilan bagi pedagang.

Ia menyebut lokasi relokasi Fase VII tidak dalam kondisi kosong sebagaimana seharusnya, melainkan telah ditempati dan dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Fakta di lapangan menunjukkan lokasi tersebut sudah dihuni. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum bagi pedagang kami,” kata Budi saat diwawancarai, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: 127 Siswa Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis di Dharmasraya, Korban Derita Mual dan Diare

Selain persoalan penguasaan lokasi, Budi juga menilai tempat relokasi tidak layak secara teknis dan ekonomis.

Menurutnya, ukuran lapak yang disediakan tidak sesuai standar kelayakan usaha, akses pengunjung terbatas, serta sarana dan prasarana pendukung belum memadai.

“Penempatan pedagang seharusnya steril dari konflik kepentingan dan sesuai standar SNI. Lapak minimal 1,5 meter kali 1,5 meter agar pedagang bisa hidup. Jangan memaksakan pedagang pindah ke bawah, berdesak-desakan, dan justru mematikan usaha mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, lokasi relokasi tersebut justru terbukti menyebabkan kegagalan usaha bagi pedagang yang pernah ditempatkan di sana.

Relokasi yang dipaksakan tanpa jaminan keberlangsungan ekonomi dinilai sebagai ancaman nyata terhadap mata pencaharian pedagang.

Baca juga: Laba Bank Nagari Tembus Rp493 Miliar, Dirut Bicara Soal CSR hingga Nasib Uang Akhir Tahun Pegawai

Dalam surat keberatan yang dilayangkan, kuasa hukum PPSS juga menyoroti adanya cacat administratif dalam kebijakan Pemko Padang.

Disebutkan, hingga kini tidak pernah dilakukan dialog, audiensi, ataupun musyawarah dengan para pedagang, meskipun permohonan audiensi telah diajukan berulang kali.

Selain itu, Pemko Padang dinilai tidak pernah menyampaikan secara terbuka kajian kelayakan lokasi relokasi, analisis dampak sosial dan ekonomi, serta dasar hukum penetapan relokasi Fase VII.

“Prinsip pemerintahan yang baik itu adalah musyawarah dan kajian. Sampai sekarang, janji sosialisasi dan pertemuan dengan Wali Kota belum juga terealisasi,” ujar Budi.

Dalam keberatannya, ia menilai rencana relokasi tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Program MyPertamina 2026, Ojol Berpeluang Dapat Motor

Kebijakan ini juga dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

PPSS menegaskan tidak menolak relokasi pada prinsipnya, selama dilakukan secara adil, manusiawi, dan menjamin keberlangsungan usaha pedagang.

Namun, apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah hukum.

“Kami sedang mempersiapkan upaya hukum administratif, melapor ke Ombudsman dan Komnas HAM, hingga membuka kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan perdata,” kata Budi.

“Kami akan terus melakukan perlawanan hukum sampai hak-hak pedagang benar-benar dilindungi,” pungkasnya.

Baca juga: Pasangan Sesama Jenis Tertangkap di Pariaman Ternyata Pegawai PPPK, Ngaku Berhubungan Saat Digerebek

Pedagang Keberatan

Pedagang Pasar Raya Padang menyuarakan keberatan saat penertiban selasar fase satu Pasar Raya Padang, Kota Padang, Selasa (3/2/2026).

Pedagang menegaskan mereka hanya ingin berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam penertiban tersebut, pedagang Pasar Raya Padang menyampaikan permintaan agar pemerintah kota mengedepankan dialog sebelum melakukan eksekusi di lapangan.

Pedagang menilai belum ada kesepakatan matang terkait lokasi relokasi.

Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dikerahkan untuk mem-back up Dinas Perdagangan dalam upaya penertiban selasar pasar.

Baca juga: Nasib Sampah Bukittinggi Bergantung di Payakumbuh, DLH Minta Gubernur Sumbar Bangun TPST Regional

Langkah penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi selasar sebagai akses pejalan kaki. 

Pantauan reporter TribunPadang.com, Arif Ramanda di lapangan terlihat  petugas mulai memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar segera mengosongkan area yang bukan peruntukannya tersebut.

Beberapa petugas tampak membantu pedagang mengangkut barang dagangan mereka menuju lokasi baru. Namun di sisi lain, raut wajah kekecewaan tak mampu disembunyikan oleh para pedagang yang merasa dipaksa pindah secara mendadak.

Ketegangan yang semula hanya berupa adu mulut perlahan memanas. Dialog antara petugas Dinas Perdagangan dan pedagang menemui jalan buntu.

Adu argumen mengenai legalitas dan kesepakatan tempat relokasi menjadi pemantik utama kericuhan.

Baca juga: KemenHAM Kawal Kasus Nenek Saudah, DPR Minta APH Usut Tuntas Hingga Tambang Ilegal

PENERTIBAN PEDAGANG - Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan melakukan penataan besar-besaran di kawasan Selasar Pasar Raya Padang, Selasa (3/2/2026). Petugas menyisir area pejalan kaki tersebut untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini tertutup oleh aktivitas berjualan.
PENERTIBAN PEDAGANG - Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan melakukan penataan besar-besaran di kawasan Selasar Pasar Raya Padang, Selasa (3/2/2026). Petugas menyisir area pejalan kaki tersebut untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini tertutup oleh aktivitas berjualan. (TribunPadang.com/Satpol PP Padang)

Puncaknya terjadi sekitar pukul 10.36 WIB. Suasana yang tadinya kondusif pecah menjadi ricuh ketika dorong-dorongan antara petugas dan massa pedagang tak terhindarkan. 

Akibat insiden tersebut, seorang pedagang terpaksa diamankan dan dibawa ke atas mobil patroli Satpol PP untuk meredam situasi.

Ketidaksepakatan mengenai lokasi baru menjadi akar persoalan. Angga, salah satu pedagang yang terdampak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final atau titik temu antara pihak pemerintah kota dengan komunitas pedagang terkait pemindahan tersebut.

"Kami bukannya menolak ditertibkan, tapi kesepakatan pemindahan ini belum benar-benar deal. Kami merasa dipaksa pindah tanpa kepastian tempat yang jelas," ujar Angga di sela-sela kegaduhan.

Pemerintah Kota Padang mengarahkan para pedagang selasar untuk mengisi area basement yang diklaim masih kosong. 

Namun, instruksi ini justru memicu kekhawatiran baru di kalangan pedagang. Menurut mereka, kondisi di lapangan sangat berbeda dengan data yang dimiliki petugas.

Baca juga: Tembus Skor 66,80, Bapperida Dharmasraya Raih Predikat Sangat Inovatif Berkat Program Jari Manis

PENERTIBAN PEDAGANG- Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang di kawasan Fase Satu Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (3/2/2026).
PENERTIBAN PEDAGANG- Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang di kawasan Fase Satu Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (3/2/2026). (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)

Angga menjelaskan bahwa area basement yang ditunjuk sejatinya sudah ditempati oleh pedagang lain. Memaksakan diri masuk ke area tersebut dianggap sama saja dengan memicu konflik horizontal antar-sesama pedagang.

"Kami disuruh pindah ke basement yang katanya kosong, tapi kenyataannya di sana sudah ada orang. Kami tidak mau bentrok dengan rekan sesama pedagang hanya karena rebutan lapak," tegasnya lagi dengan nada kecewa.

Senada dengan Angga, Nita, pedagang lainnya, menyuarakan jeritan hati yang sama. Baginya, berjualan di selasar adalah cara bertahan hidup yang paling realistis saat ini.

Ketidakjelasan lokasi relokasi membuatnya merasa terombang-ambing di tengah ketidakpastian ekonomi.

Nita berharap pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan aspek keindahan kota, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan hidup rakyat kecil. Baginya, diskusi yang matang adalah kunci dari setiap kebijakan penataan pasar.

Baca juga: Virus Nipah Belum Ditemukan di Padang, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada

"Kami hanya ingin berjualan untuk makan. Hendaknya ada diskusi yang matang sebelum eksekusi. Kami butuh tempat pindah yang benar-benar siap dan layak, bukan sekadar janji ruang kosong yang ternyata sudah ada pemiliknya," tutup Nita.

Satpol PP Pastikan Humanis

Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan melakukan penataan besar-besaran di kawasan Selasar Pasar Raya Padang, Selasa (3/2/2026).

Petugas menyisir area pejalan kaki tersebut untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini tertutup oleh aktivitas berjualan.

Aksi penataan Selasar Pasar Raya Padang ini menyasar sekitar 63 pedagang yang masih nekat menggelar lapak di area terlarang.

Pemerintah Kota Padang mengarahkan para pedagang tersebut untuk segera menempati lokasi relokasi baru yang berada di kawasan Basemen Fase VII.

Lokasi tersebut dinilai lebih tertata, layak, serta mendukung aktivitas perdagangan yang lebih tertib.

Baca juga: KemenHAM Kawal Kasus Nenek Saudah, DPR Minta APH Usut Tuntas Hingga Tambang Ilegal

Langkah pengosongan Selasar Pasar Raya Padang ini bertujuan menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pengunjung.

Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, memimpin langsung personel di lapangan untuk memastikan area tersebut bersih dari hambatan.

Dia menyebut bahwa penataan dilakukan dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas sesuai aturan.

“Sejak awal kami mengedepankan cara persuasif melalui sosialisasi, edukasi, dan dialog langsung dengan para pedagang. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan juga telah menyiapkan tempat relokasi yang lebih representatif di Fase VII, agar para pedagang tetap dapat berjualan dengan nyaman tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujarnya lewat keterangan resmi.

Ia menjelaskan, penataan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan kawasan Pasar Raya yang tertib, bersih, indah, dan nyaman untuk semua.

Baca juga: Kisah Asmanidar 35 Tahun Mengepul Sampah di TPA Aie Dingin Padang, Berhasil Kuliahkan Anak

“Kita ingin Pasar Raya menjadi pusat perdagangan yang rapi dan enak dipandang, sehingga pembeli pun merasa nyaman. Ketertiban ini justru akan berdampak baik bagi pedagang sendiri karena kawasan menjadi lebih teratur dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

Awalnya, kegiatan imbauan melalui pengeras suara berlangsung tertib dan kondusif  Namun, sebagian pedagang ada yang tidak ada sama sekali mengindahkan imbauan petugas, sehingga petugas terpaksa mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rozaldi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin agar selasar tetap difungsikan sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya. Ini bukan hanya tentang aturan, tetapi tentang kepentingan bersama, kenyamanan pembeli, dan masa depan Pasar Raya yang lebih baik,” tutupnya.

Pedagang Tolak Pindah

Para pedagang selasar Pasar Raya Padang, Kota Padang, Sumatera Barat meluapkan kekecewaannya saat ditertibkan petugas pada Selasa (3/2/2026).

Mereka menolak pindah ke area basement karena lokasi tersebut nyatanya sudah ditempati pedagang lain dan berisiko memicu bentrok antarsesama.

Penertiban Pasar Raya Padang yang melibatkan puluhan personel Satpol PP ini sempat diwarnai kericuhan.

Pedagang merasa keberatan dengan instruksi Dinas Perdagangan yang meminta mereka mengisi area basement yang diklaim masih kosong.

Puluhan personel Satpol PP Kota Padang dikerahkan untuk mem-back up Dinas Perdagangan dalam upaya penertiban selasar pasar.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sumbar Hari Ini: Agam hingga Padang Siaga Hujan Lebat hingga Sore

Langkah penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi selasar sebagai akses pejalan kaki. 

Pantauan reporter TribunPadang.com, Arif Ramanda di lapangan terlihat  petugas mulai memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar segera mengosongkan area yang bukan peruntukannya tersebut.

Beberapa petugas tampak membantu pedagang mengangkut barang dagangan mereka menuju lokasi baru.

Namun di sisi lain, raut wajah kekecewaan tak mampu disembunyikan oleh para pedagang yang merasa dipaksa pindah secara mendadak.

Ketegangan yang semula hanya berupa adu mulut perlahan memanas. Dialog antara petugas Dinas Perdagangan dan pedagang menemui jalan buntu.

Adu argumen mengenai legalitas dan kesepakatan tempat relokasi menjadi pemantik utama kericuhan.

Baca juga: Bupati Annisa Suci Ramadhani Hadiri Rakornas di SICC, Siap Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo

Puncaknya terjadi sekitar pukul 10.36 WIB. Suasana yang tadinya kondusif pecah menjadi ricuh ketika dorong-dorongan antara petugas dan massa pedagang tak terhindarkan. 

Akibat insiden tersebut, seorang pedagang terpaksa diamankan dan dibawa ke atas mobil patroli Satpol PP untuk meredam situasi.

Ketidaksepakatan mengenai lokasi baru menjadi akar persoalan. Angga, salah satu pedagang yang terdampak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan final atau titik temu antara pihak pemerintah kota dengan komunitas pedagang terkait pemindahan tersebut.

"Kami bukannya menolak ditertibkan, tapi kesepakatan pemindahan ini belum benar-benar deal. Kami merasa dipaksa pindah tanpa kepastian tempat yang jelas," ujar Angga di sela-sela kegaduhan.

Pemerintah Kota Padang mengarahkan para pedagang selasar untuk mengisi area basement yang diklaim masih kosong.

Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni Gabung PSI, Peluang Pimpin DPW Sumbar Menguat

Namun, instruksi ini justru memicu kekhawatiran baru di kalangan pedagang. Menurut mereka, kondisi di lapangan sangat berbeda dengan data yang dimiliki petugas.

Angga menjelaskan bahwa area basement yang ditunjuk sejatinya sudah ditempati oleh pedagang lain. Memaksakan diri masuk ke area tersebut dianggap sama saja dengan memicu konflik horizontal antar-sesama pedagang.

"Kami disuruh pindah ke basement yang katanya kosong, tapi kenyataannya di sana sudah ada orang. Kami tidak mau bentrok dengan rekan sesama pedagang hanya karena rebutan lapak," tegasnya lagi dengan nada kecewa.

Senada dengan Angga, Nita, pedagang lainnya, menyuarakan jeritan hati yang sama. Baginya, berjualan di selasar adalah cara bertahan hidup yang paling realistis saat ini.

Ketidakjelasan lokasi relokasi membuatnya merasa terombang-ambing di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca juga: 8 Fakta PSM Makassar vs Semen Padang: Juku Eja Perpanjang Rekor Buruk, Kabau Sirah Masih Zona Merah

Nita berharap pemerintah daerah tidak hanya mengedepankan aspek keindahan kota, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan hidup rakyat kecil. Baginya, diskusi yang matang adalah kunci dari setiap kebijakan penataan pasar.

"Kami hanya ingin berjualan untuk makan. Hendaknya ada diskusi yang matang sebelum eksekusi. Kami butuh tempat pindah yang benar-benar siap dan layak, bukan sekadar janji ruang kosong yang ternyata sudah ada pemiliknya," tutup Nita.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.