1.000 Persen Jalankan Instruksi Prabowo, Pramono Larang Atribut Parpol di Flyover DKI, Ini Aturannya
Ferdinand Waskita Suryacahya February 04, 2026 09:07 PM

 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berjanji akan menjadikan ibukota lebih rapi seusai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu termasuk Jakarta  bebas dari atribut partai politik yang terpasang secara liar.

Langkah politikus senior PDI Perjuangan merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Arahan Bapak Presiden 1.000 persen pasti saya jalankan. Karena saya memang berkeinginan Jakarta akan menjadi lebih rapi, lebih bersih," ucap Pramono

Pramono mengaku tidak akan memberikan toleransi terhadap pemasangan spanduk atau bendera di jalan layang karena merusak tata kota dan mengganggu lalu lintas. 

"Termasuk yang paling penting adalah saya benar-benar pengin menertibkan. Enggak ada lagi di Jakarta yang namanya flyover itu kalau partai ada acara kemudian masang di flyover," tegas Pramono di Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa. 

"Itu mengganggu banget lalu lintas yang ada di Jakarta dan itu akan kami lakukan," tambahnya. 

Larangan Seluruh Parpol

Pramono Anung menegaskan bahwa larangan pemasangan atribut partai politik (parpol) di flyover dan jalan umum berlaku untuk seluruh partai.

Adapun penertiban akan langsung dilakukan setelah masa izin pemasangan atribut parpop berakhir.

Ada Aturan dan Batas Waktu Jelas

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sejatinya sudah memiliki aturan jelas terkait pemasangan atribut parpol di ruang publik.

Dalam aturan itu juga dijelaskan batas waktu yang tentukan untuk pemasangan atribut parpol.

“Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah meminta kepada Satpol PO dan juga kepada wali kota terkait untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik jangka waktu yang diperbolehkan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Rabu (4/2/2026).

Selanjutnya bila mas izin pemasangan telah berakhir, maka atribut tersebut akan langsung diturunkan.

“Di luar itu, misalnya lewat dua hari, kalau masih ada akan kami turunkan,” ujarnya.

Tak Pandang Bulu

Orang nomor satu di Jakarta ini pun memastikan penertiban atribut partai ini tidak dilakukan secara tebang pilih.

Seluruh partai di pertama tanpa terkecuali, termasuk PDIP yang merupakan partai Gubernur Pramono sendiri.

“Ini berlaku bagi semua partai. Enggak melihat partai ABCD, pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” kata Pramono tegas.

Flyover dan Jalan Umum Dilarang Total

Selain soal waktu, Gubernur Pramono juga menekankan ada beberapa lokasi yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk pemasangan atribut partai.

“Yang enggak boleh itu di flyover, yang jalan-jalan utama,” tuturnya.

Adapun larangan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menata wajah kota agar lebih rapi, tertib, dan tidak menganggu kepentingan publik.

Daftar Lokasi Terlarang

Satpol PP DKI Jakarta mengungkapkan sejumlah wilayah yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik di Jakarta. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan larangan tersebut mencakup jalan protokol hingga flyover, dengan pertimbangan keselamatan, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat.

“Jadi ada white area, ada yang misalkan sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Terus flyover di atas Sudirman-Thamrin tidak boleh,” ujar Satriadi dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/2/2026).

Satriadi menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 yang mengatur pemberian izin pemasangan atribut secara terbatas atau white area dengan pengawasan ketat. 

Kawasan tersebut antara lain sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir H Juanda, serta area sekitar Istana Negara.

Namun, dalam aturan tersebut juga terdapat imbauan agar atribut partai politik tidak dipasang di sejumlah lokasi tertentu, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jalan HOS Cokroaminoto, Flyover Semanggi, dan Flyover Karet.

Menurut Satriadi, larangan pemasangan atribut di flyover diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pengendara, terutama karena kondisi cuaca dan potensi angin kencang. 

“Flyover itu tinggi, anginnya kencang. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujarnya. 

Satriadi menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap atribut partai politik yang masih terpasang di area terlarang sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta kepada seluruh partai politik. 
“Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di flyover-flyover sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu,” kata dia.

Aturan Waktu Pemasangan 

Selain pengaturan lokasi, pemasangan atribut partai politik di Jakarta juga dibatasi dari sisi waktu. 

Partai politik hanya diperbolehkan memasang atribut dalam rentang waktu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan. 

“Jadi kalau misalkan dia jatuh temponya sampai tanggal 8, maka kita kasih kesempatan dia untuk menurunkan dulu. Nah tanggal 9-nya baru kita lakukan penertiban,” kata dia. 

Instruksi Prabowo 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk menertibkan spanduk yang terpampang di jalan-jalan. 

Arahan tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, yang disiarkan secara langsung, Senin (2/2/2026). 
Program penertiban spanduk menjadi bagian dari Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dalam upaya pembersihan lingkungan dari sampah.

 "Dalam rangka Indonesia ASRI, terus terang saja saya minta kepada kepala pemerintah ya tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk terlalu banyak. Kalau saya ke Balikpapan dan saya ke Banjarmasin hampir tidak berbeda, spanduk, spanduk, spanduk," kata Prabowo. 

Prabowo mengeluhkan pemandangan spanduk yang hampir seragam di berbagai daerah. 
Menurut dia, kondisi tersebut mengurangi keindahan kota dan tidak menarik bagi wisatawan. 

"Kalau saya naik ke Hambalang, spanduk, spanduk, spanduk, ayam goreng. Pesan satu dapat satu free. Kenapa harus besar-besar sih? Turis datang enggak mau lihat spanduk," ucap dia. 

"Bogor dulu kota paling indah, Bung Karno lebih senang di Bogor daripada di Jakarta. Dari dulu aku ingin tinggal di Bogor, akhirnya jadi presiden ya tinggal di Bogor," sambungnya.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Keseruan Nobar Persija vs Persib di Bukit Duri, Jakmania Bawa Spanduk dan Drum Ramaikan Kantor Lurah
  • Baca juga: Gabungan Asosiasi Pedagang Bentangkan Spanduk Penolakan Raperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta 
  • Baca juga: VIRAL! Wajah Maling Sepeda di Meruya Selatan Dipajang di Spanduk, Pelakunya Pasutri Bawa Bayi
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.