Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hingga lebih dari Rp1 miliar pada operasi tangkap tangan yang menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.
"Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Mulyono dan dua orang lainnya tersebut terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Jadi, terkait dengan restitusi PPN yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin, nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.
OTT tersebut merupakan yang keempat bagi KPK selama 2026, dan yang kedua secara khusus di lingkungan KPP pada tahun ini.
KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).







