TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Guru swasta asal Lampung berinisial G menjadi korban love scamming oleh kekasihnya, Mah, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diperas Rp70 juta.
Love scamming adalah modus penipuan daring berkedok asmara, di mana pelaku membangun hubungan romantis palsu melalui media sosial atau aplikasi kencan untuk memanipulasi korban.
Pelaku berpura-pura mencintai untuk mendapatkan kepercayaan, lalu mengeksploitasi korban secara finansial, seperti meminta uang atau investasi.
Kini pelaku berhasil diringkus Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (23/1/2026). Penangkapan tersebut berkat kerja sama dengan petugas Polrestabes Makassar.
"Kami menangkap pelaku atas kerjasama dengan Polrestabes Makassar, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan," kata Wadirkrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Guru di Lampung Jadi Korban Love Scamming Pria Makassar, Diperas hingga Rp 70 Juta
Ia mengatakan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit terlebih dulu. Jika korban tidak ingin hal itu terjadi, maka harus mengirimkan sejumlah uang.
"Jadi pelaku mengancam jika guru tersebut tidak mengirimkan uang yang diminta Rp 3 juta, maka akan disebarkan foto tersebut," ujar Yusriandi.
Pelaku meminta secara berulang dan kasus ini bermula pada 2021. Keduanya kenal melalui Facebook.
"Jadi keduanya kenalan melalui media sosial Facebook, hingga hubungan tersebut berlanjut ke komunikasi video call asusila (VCS)," ungkap Yusriandi.
Mantan Kapolres Lampung Selatan ini menjelaskan bahwa korban tidak mengetahuinya kalau ada perbuatan pidana tersebut.
Pelaku merekam layar percakapan tersebut, lalu dijadikan alat melakukan pemerasan terhadap korban. Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 70 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu kartu SIM card beserta provider, akun WhatsApp yang digunakan pelaku. Serta satu rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.
"Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar," kata Yusriandi.
Ia mengatakan, kasus ITE ini terungkap berdasarkan laporan korban yang masuk pada 2025. Pelaku Mah ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan di media sosial," ucapnya.
Terutama khusus dengan orang yang belum dikenal secara langsung dan guna mengantisipasi risiko menjadi korban love scamming.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)