TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pengusaha travel umrah asal Banten, Agus Sopyandi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Pemilik biro perjalanan umrah Azwa Tours tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan paket ibadah haji melalui jalur khusus kepada keluarga ulama Banten, KH Matin Syarkowi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," dikutip Kompas.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Gugatan Class Action Warga Serpong Dimulai, Kuasa Hukum: Ini Bukan Sekadar Ganti Rugi
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Hendra Melyana, membenarkan bahwa terdakwa atas nama Agus Sopyandi telah menerima vonis tersebut. Ia menyampaikan bahwa putusan dibacakan pada Senin (2/2/2026) di Pengadilan Negeri Serang.
"Vonisnya sudah dibacakan, 4 tahun penjara," kata Hendra.
Majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 121 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia terbukti menjalankan kegiatan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tanpa hak dengan menghimpun serta memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama jaksa.
Akibat perbuatannya, para korban menderita kerugian keseluruhan sebesar Rp 700 juta. Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejati Banten yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Agus menawarkan paket perjalanan haji melalui jalur khusus kepada korban dengan tarif Rp 185 juta per orang.
Dalam penawarannya, terdakwa menyebut keberangkatan haji akan menggunakan visa ziarah atau sasyiah multiple serta meyakinkan korban bahwa dokumen tersebut aman dan resmi.
Untuk memperkuat kepercayaan korban, ia menjanjikan berbagai fasilitas ibadah haji, termasuk perlengkapan, bimbingan manasik, tiket pesawat pulang-pergi.
Selain itu, tersedia pula fasilitas hotel, transportasi Mekkah–Madinah, pendampingan, hingga pengurusan perizinan selama pelaksanaan haji.
Korban yang tertarik kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 725 juta guna memberangkatkan empat orang jemaah, termasuk anggota keluarganya.
Setelah jadwal keberangkatan ditentukan, rombongan korban berangkat ke Arab Saudi.
Namun setibanya di sana, visa ziarah atau sasyiah multiple tersebut tidak bisa dipakai untuk menjalankan ibadah haji.
Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas yang sebelumnya dijanjikan juga tidak dipenuhi oleh terdakwa.
Akibat kondisi tersebut, korban terpaksa kembali mengeluarkan biaya pribadi hingga ratusan juta rupiah agar tetap dapat menunaikan ibadah haji.
Dari hasil penyelidikan kepolisian terungkap bahwa PT Azwa Tours Group ternyata tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.