Wartawan Profesi Menantang dan Mulia
February 04, 2026 11:03 PM

Oleh: Syamsul Bahri - Kepala MTs Al-Hidayah Toboali

TERKADANG kita mendengar ucapan “kamu ini seperti wartawan saja.” Kalimat itu sering ditujukan kepada seseorang yang serba tahu tentang berbagai informasi. Selain serba tahu, kata wartawan dalam ucapan itu juga bermakna bahwa orang tersebut sangat cepat mengetahui informasi yang terbaru. Dengan demikian, ketika orang lain belum meng-update informasi, ia sudah mengantongi berbagai kabar dan langsung menyebarkannya kepada orang lain walaupun terkadang informasi yang diterima dan didapatkan itu ada saja yang perlu diteliti lagi karena bisa saja bersifat hoaks. 

Di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 Ayat (4) menyebutkan wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kerja jurnalistik. Sementara itu, di Pasal 1 Ayat (1) menjelaskan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menampikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Mantan anggota dewan pers, Hinca IP Panjaitan, mendefiniskan wartawan sebagai seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik secara terus-menerus dan bekerja di perusahaan pers. Sehingga ia menyatakan dengan tegas bahwa blogger itu bukan wartawan. Menurutnya, blogger itu hobi. Untuk bisa menjadi perusahaan pers, ia harus berbadan hukum. "Karena itu kalau pribadi membuat blog, itu bukanlah pers," ujar Hinca. Sebaliknya, menurutnya, wartawan sebuah media online merupakan wartawan jika media tempatnya bekerja itu berbadan hukum. (hukumonline.com)

Namun, pandangan yang berbeda disampaikan oleh mantan anggota Dewan Pers lainnya, Lukas Luwarso. Ia menegaskan wartawan bukanlah profesi. Menurutnya, yang disebut profesi adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sehingga tidak sembarang orang bisa melakukannya, seperti dokter atau advokat. Tanpa ragu-ragu, Lukas menyatakan bahwa blogger termasuk wartawan. Kata dia, definisi wartawan dalam UU Pers, bersifat umum, teoretis dan bisa berbeda dalam praktiknya. Sebagai fenomena sosial, definisi wartawan harus mengikuti perubahan perkembangan zaman dan tidak bisa didefinisikan secara kaku. "Di AS misalnya, blogger lebih dibaca orang ketimbang media mainstream," cetusnya.

Lukas menambahkan, jika mendefinisikan wartawan secara kaku, akan menimbulkan keruwetan lebih jauh. Apakah presenter itu wartawan, apakah cameraman wartawan. Kalau di radio, bagaimana dengan mereka yang membantu sound system. Lukas berkeyakinan wartawan bukanlah profesi -sebagaimana halnya advokat dan dokter- melainkan hanya jenis pekerjaan, sama seperti juru masak, misalnya. Lukas menganalogikan seorang wartawan ibarat juru masak di rumah makan yang tidak memerlukan pendidikan khusus. Bedanya, kalau tukang masak mengolah bumbu dan bahan masakan, maka wartawan mengolah kata-kata dan informasi.

Mantan Direktur South East Asia Press Alliance (SEAPA) Jakarta ini juga membantah jika dikatakan bahwa untuk bisa disebut wartawan, seseorang harus bekerja pada perusahaan pers. Karena dengan begitu, wartawan freelance dan kolumnis tidak akan termasuk sebagai wartawan. Padahal, mereka melakukan kerja jurnalistik secara terus-menerus. (kuhumonline.com)

Lalu menurut Budiono Darsono, Presiden Komisaris Kumparan, wartawan itu terikat dengan aturan main dalam dunia jurnalistik, seperti kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik. Wartawan tidak bisa menulis seenaknya, ia punya aturan yang harus dipenuhi yaitu kaidah jurnalistik, misalnya keseimbangan check and recheck dan sebagainya. Mantan Pemimpin Redaksi detik.com itu menyimpulkan wartawan adalah mereka yang terikat oleh kaidah dan kode etik jurnalistik. Meski bekerja di perusahaan pers mainstream, jika mengabaikan etika jurnalistik, tentu tak layak untuk menyandang predikat sebagai wartawan. (hukumonline.com)

Tantangan yang lebih ekstrem lagi terkadang wartawan mengalami perlakuan yang tidak baik, bahkan tidak sedikit yang mendapat ancaman. Dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), selama 1 Januari-31 Agustus 2025 ada 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, termasuk teror, intimidasi dan serangan digital ke website dan akun media sosial media. 

Selanjutnya dalam tulisannya, Samesto Nitisastro, mengungkapkan bahwa Rosihan Anwar, seorang tokoh pers, sejarawan, sastrawan, dan budayawan Indonesia, mengatakan, tugas wartawan adalah mencerahkan, dan bukan mengeruhkannya. Menunjukkan jalan, dan bukan menyesatkannya. Menentang kezaliman, dan bukan membenarkannya. Membebaskan rakyat, dan bukan membelenggunya. Sementara, menurut Presiden pertama RI, Soekarno, tugas wartawan antara lain menjaga peradaban. Suatu peradaban besar tak akan bisa turun atau tenggelam, kecuali apabila peradaban itu merusak diri sendiri dari dalam. 

Lebih lanjut Samesto Nitisastro menyatakan apabila mencermati apa yang disampaikan Rosihan Anwar dan Soekarno, kita bisa melihat betapa mulia dan terhormat profesi wartawan. Wartawan harus mempunyai kecerdasan lahir dan batin, berwawasan luas, perilaku yang baik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta kejujuran.

Kebebasan wartawan memang dilindungi undang-undang. Namun, jika kebebasan itu diartikan sebagai pembenaran untuk melakukan banyak hal yang tidak terpuji, akhirnya dunia jurnalistik di Indonesia menjadi tercemar. Oleh karena itu, penertiban wartawan abal-abal yang menodai dunia pers di Indonesia merupakan suatu keniscayaan dan harus disikapi secara serius oleh semua pemangku kepentingan. Media-media besar dan profesional harus terus-menerus memberikan edukasi kepada masyarakat. (Kompas.id)

Oleh karena itu, wartawan dan pers harus tetap kuat dan tegar dalam menjalankan tugas mulianya. Tantangan sudah pasti ada, namun tugas mulia jangan sampai ditinggalkan. Bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT PWI tahun 2026 ini, masyarakat pasti mendoakan ketangguhan wartawan Indonesia. Sesuai dengan tema HPN 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.