TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Pulau Sulawesi berkumpul di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).
Kehadiran mereka untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan yang berlangsung sekitar empat jam, yakni:
-Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham RI) - Plea Bargaining dalam KUHAP dan tantangannya dalam praktik keadilan.
-Prof Dr Asep Nana Mulyana (Jam Pidum) - Rencana Strategi Kejaksaan RI dalam Menyongsong Penerapan KUHAP Baru.
-Dr Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana MA) - Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP.
-Prof Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar FH UI) - Mengantisipasi Problematika dalam Penerapan KUHP dan KUHAP.
Kajati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Salah satu konsen utama adalah Pasal 64 KUHAP yang mensyaratkan adanya surat penugasan dari Jaksa Agung bagi jaksa yang menuntut di luar wilayah hukumnya.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, setiap perkara penuntutan harus ada kuasa dari Jaksa Agung sebagai bentuk pengejawantahan jaksa sebagai single producer system.
“Mengenai mekanisme teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan KUHAP,” ujarnya.
“Selama ini lembaga yang melakukan penuntutan selain kejaksaan, itu hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” lanjutnya.
Hal senada diungkapkan Jam Pidum Asep Nana Mulyana terkait Pasal 64 KUHAP tersebut.
Ia mengatakan ketentuan itu menegaskan kedudukan Kejaksaan Agung.
“Jadi ketika ada seorang jaksa yang bertugas di tempat lain, tentu harus penugasan sementara,” ucapnya.
Asep mengaku sudah melaporkan implementasi Pasal 64 KUHAP ke Jaksa Agung ST Burhanudin.
“Apakah kemudian beliau langsung membuat surat pengangkatan sementara sebagai jaksa dan juga kemudian menyerahkan kewenangan kepada kami,” terangnya.
“Jadi nanti ada misalnya jaksa di Maros yang kemudian menangani perkara di Gowa. Nanti ada surat namanya pengantar sementara sebagai jaksa di Gowa menangani perkara tertentu,” jelasnya.
Penyesuaian KUHP dan KUHAP
Guru Besar FH UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan KUHP dan KUHAP baru harus terus disesuaikan dengan Undang-undang yang telah ada.
“KUHP dan KUHAP itu kan bukan kitab suci, maksudnya tidak akan sempurna karena buatan manusia. Oleh sebab itu untuk KUHP sudah ada UU penyesuaian untuk memperbaiki,” ujarnya.
Prof Tuti berharap kendala lapangan yang dihadapi para jaksa, khususnya terkait rumusan pasal dalam KUHP dan KUHAP baru, harus terus dipantau.
“Kita tidak boleh membuat ketentuan yang membingungkan aparat penegak hukum di lapangan, sehingga ada perbedaan,” tuturnya. (*)