PT TUN Perintahkan Rektor UNM Kembalikan Jabatan Prof Ichsan Ali Jadi WR II 
February 04, 2026 11:04 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan banding mantan Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM), Ichsan Ali, dalam sengketa administrasi jabatan.

Putusan tersebut membatalkan vonis tingkat pertama dan memerintahkan rektorat memulihkan hak penggugat.

Dalam putusan Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS tertanggal 22 Januari 2026, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang pemberhentian Ichsan Ali yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Melalui amar putusan, PT TUN Makassar menyatakan batal SK pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu Wakil Rektor II UNM masa jabatan 2025–2028.

Hakim juga mewajibkan Rektor UNM mencabut SK tersebut secara resmi.

Selain itu, rektorat diperintahkan merehabilitasi nama baik, harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan Ichsan Ali ke jabatan semula atau jabatan setara.

PT TUN juga menghukum pihak terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan.

Baca juga: Prof Ichsan Ali Ungkap Penyebab Dicopot dari Wakil Rektor II UNM

SK pemberhentian Ichsan Ali diterbitkan pada masa kepemimpinan Rektor UNM Karta Jayadi, yang kini telah dinonaktifkan dan digantikan oleh Plt Rektor UNM Farida Patittingi.

Meski demikian, sengketa jabatan ini berlanjut ke tingkat kasasi.

Empat hari setelah putusan banding dibacakan, pihak rektorat melalui tim kuasa hukum Andi Arya Batara dkk mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam Akta Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS, dengan Wakil Rektor II UNM saat ini, Hartati, sebagai salah satu termohon kasasi.

Hingga kini, pihak Rektorat UNM maupun tim kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengajuan kasasi.

"Alhamdulillah semua petitum kami dikabulkan, mengambulkan gugatan untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Prof Ichsan Ali, Khaeril Jalil SH MH dalam sambungan telpon ke tribun-timur.com, Rabu (4/2/2026). 

Namun, kuasa hukum rektor UNM mengajukan kasasi atas putusan PT TUN ini. 

"Kami sementara juga memasukkan kontra memori kasasinya. Cuman yang menjadi persoalan, kuasa atas nama rektor adalah Prof Karta dan sekarang sudah ada Plt yakni Prof Farida. Prof Karta sudah non aktif sehingga ini janggal. Kami akan jadikan bahan untuk kontra memori," katanya. 

"Seharusnya kuasa ini direvisi kembali dan bukan lagi Prof Karta, segala tindakan hukum UNM saat ini di bawah Prof Farida." (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.