Mantan Kepala Bea Cukai Batam Rizal Fadillah Terjaring OTT KPK Terkait Importasi Barang
February 04, 2026 11:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Jakarta dan Lampung.

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal Fadillah. Sebelum menjabat di tingkat pusat, Rizal diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Batam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan terhadap pejabat eselon II tersebut di wilayah Lampung.

“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Namun saat ini statusnya sudah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan. Ia diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Menurut Budi, perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi barang yang melibatkan pihak swasta.

Selain melakukan penangkapan di Lampung, tim penyidik KPK juga bergerak ke kantor pusat Bea Cukai di Jakarta untuk melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Konstruksi perkaranya terkait kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Dari situ KPK menduga ada tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak,” jelasnya.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek dugaan suap tersebut.

“Terkait barangnya apa saja, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai,” kata Budi.

Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti bernilai fantastis. Tim penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia.

“Barang bukti yang disita berupa uang tunai miliaran rupiah, mata uang asing, dan logam mulia sekitar 3 kilogram,” ungkap Budi.

Sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, rombongan yang membawa Rizal Fadillah dari Lampung dijadwalkan tiba di Jakarta pada malam hari.

“Untuk yang dari Lampung, estimasi tiba sekitar pukul 19.30 WIB,” tambahnya.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Budi menegaskan bahwa KPK akan segera menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai jumlah orang yang diamankan serta kronologi lengkap kasus tersebut.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.