BATAM, TRIBUNBATAM.id - Realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Batam pada 2025 melampaui target.
Dari target Rp495 miliar, terealisasi sebesar Rp541 miliar dan menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah mengatakan, capaian ini menjadi indikator positif meningkatnya kepatuhan wajib pajak, efektivitas sistem pemungutan, serta terbangunnya sinergi yang baik antara pemerintah daerah, perangkat teknis, dan para pemangku kepentingan, termasuk notaris.
Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak tidak berpuas diri, melainkan terus melakukan pembenahan demi menjaga keberlanjutan penerimaan daerah secara sehat dan berkeadilan.
Di sisi lain, Firmansyah menilai keberhasilan tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem dan meningkatkan mutu layanan.
Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Teknis dan Sosialisasi Sistem Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Planet Holiday Hotel, Jodoh, Selasa (3/2/2025).
"BPHTB bukan semata soal capaian angka, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kecepatan pelayanan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Firmansyah, melansir FB Media Center Pemerintah Kota Batam, Rabu (4/2/2026).
Menyampaikan pesan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Firmansyah juga menekankan pentingnya pengelolaan BPHTB secara profesional, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Sistem yang kuat akan memastikan kinerja ini dapat terjaga dalam jangka panjang," katanya lagi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan sistem BPHTB merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
Maka dari itu, dibutuhkan kesamaan persepsi, kedisiplinan dalam implementasi, serta komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Rapat teknis ini diikuti oleh perangkat daerah terkait, narasumber teknis, serta para notaris yang memiliki peran strategis dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Kehadiran notaris diharapkan mampu memperkuat koordinasi, menyamakan pemahaman regulasi, serta memastikan pelaksanaan BPHTB berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/Tribunbatam.id)