Hasan Basri Sempat Memfoto Aditya Warman Sebelum Pembunuhan
February 04, 2026 11:50 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS  – Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang dipadati pengunjung saat Rayhan Arellio hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pemimpin redaksi (pemred) media online, Aditya Warman, Selasa (3/2/2026).

Rayhan Arellio melangkah masuk ke ruang sidang dengan tenang. Ia lantas mengambil tempat di kursi saksi.

Dalam kesaksiannya, Rayhan memberikan keterangan terkait momen terakhir sebelum korban ditemukan tewas.

Rayhan mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan korban di pondok kebun milik korban pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Di sana, ia juga bertemu dengan salah satu terdakwa, Hasan Basri.

"Saya memang sudah janji mau main ke kebun milik Pak Aditya Warman hari Kamisnya,” kata Rayhan.

Ia menyebut pertemuan tersebut berlangsung pada pagi hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Rayhan menjelaskan, kedatangannya ke pondok kebun itu merupakan bagian dari pertemuan yang telah direncanakan sebelumnya dengan korban.

Saat tiba di lokasi, Rayhan melihat terdakwa Hasan Basri berada di pondok kebun dan membantu aktivitas korban.

Menurut Rayhan, suasana pertemuan berlangsung normal dan tidak ada hal mencurigakan yang terlihat saat itu.

"Ya normalnya seperti orang lagi di kebun, saya tidak merasakan keanehan apa-apa saat itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rayhan mengaku sempat berfoto bersama korban. Jaksa penuntut umum pun menanyakan waktu dan konteks pengambilan foto tersebut. 

Rayhan menegaskan bahwa foto itu diambil sebelum kejadian pembunuhan.

Kamera ponsel yang digunakan merupakan milik korban.

"Kita foto itu berdua pakai ponsel Pak Adit itu sendiri,” ujarnya.

Rayhan menambahkan bahwa orang yang memotret dirinya dan korban adalah terdakwa Hasan Basri.

“Benar, saat itu korban minta tolong ke terdakwa untuk memotret kami,” katanya.

Setelah sesi foto tersebut, lanjut Rayhan, dirinya berpamitan untuk meninggalkan pondok kebun.

Rayhan menyebut saat itu korban masih dalam kondisi sehat dan beraktivitas seperti biasa.

Rayhan menuturkan, setelah dirinya meninggalkan lokasi, korban tinggal bersama terdakwa di pondok kebun tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi setelah dirinya pulang dari pondok kebun.

Rayhan  baru mengetahui korban meninggal dunia keesokan harinya setelah mendapat kabar dari pihak keluarga.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai keterangan Rayhan memperkuat kronologi waktu sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Keterangan tersebut disampaikan Rayhan dengan lancar dan tanpa ragu.

Jaksa menyebut, foto tersebut menjadi penanda bahwa korban masih hidup beberapa saat sebelum kejadian.

Hal ini dapat menjadi bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa benar berada di lokasi kejadian. 

Selain itu, keterangan Rayhan juga menegaskan keberadaan terdakwa Hasan Basri bersama korban di lokasi kejadian.

Keterangan yang disampaikan Rayhan menjadi salah satu rangkaian pembuktian dalam perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa Hasan Basri dan Martin.

Sebelumnya, jaksa telah memaparkan dakwaan pembunuhan berencana.

Terdakwa juga didakwa atas perbuatan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (z1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.