PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi belanja fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022-2023 dengan hukuman yang berbeda.
Kelimanya dinilai terbukti bersama-sama korupsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp591.101.610.
Kelima terdakwa tersebut adalah Rudi Setiawan, Hasbi, Sandi, Jumhir, dan Yopi Purmanto.
Pembacaan tuntutan disampaikan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1A, Selasa (3/2/2026) sore.
Sidang dipimpin Dewi Sulistiarini dengan didampingi dua hakim anggota, Mhd Takdi dan Khairul Rizal.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan tuntutannya menyatakan, Rudi Setiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum.
Namun, Rudi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Ia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.
Rudi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp489.374.415 dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Untuk terdakwa Hasbi, JPU dalam pembacaan tuntutannya menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum.
Namun, JPU menilai Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU.
Hasbi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp75 juta dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara. Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Sandi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sandi juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15 juta dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.
Terdakwa Jumhir dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jumhir juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 juta dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
"Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara," ujar JPU.
Adapun Yopi Purmanton dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yopi juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.527.195 dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp6.527.195 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara. (v1)