TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) memberikan respons terkait keluhan para pelaku industri mengenai rencana penerapan kebijakan Zero kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2027 mendatang oleh pemerintah.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengakui kalau penerapan kebijakan zero ODOL tersebut memang akan memberikan beban biaya (cost) tambahan bagi sektor industri penggunanya.
Atas hal itu, Putu menyinggung pentingnya pemberian insentif dan stimulus dari pemerintah untuk meringankan beban tersebut.
Baca juga: 60 Persen Pengemudi Truk ODOL Pernah Alami Kecelakaan, Penghasilan Rendah Jadi Sorotan
"Jadi kalau dari industri penggunanya, ini kan ada cost. Sebenarnya kalau ada insentif, kemudahan pembiayaan, dan apalagi ada stimulus yang diberikan pemerintah, ini secara ekonomi secara keseluruhan akan sangat luar biasa," ujar Putu kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Putu, jika pemerintah memberikan stimulus yang tepat, kebijakan Zero ODOL tidak hanya sekadar penertiban angkutan, melainkan akan menciptakan efek positif bagi perekonomian nasional.
Salah satu faktor positif yang kemungkinan muncul kata dia, akan terciptanya lonjakan produksi di sektor otomotif dalam hal itu permintaan unit armada truk baru.
Hal tersebut kata dia, akan turut berpengaruh pada serapan tenaga kerja di sektor otomotif, karena akan membutuhkan banyak karyawan.
"Industri otomotifnya akan laku, tenaga kerja untuk armadanya akan tambah banyak. Ini yang sebenarnya nanti perlu dicari (solusinya)," lanjutnya.
Ketika disinggung terkait progres pengajuan insentif tersebut, Putu menjelaskan, pemerintah sedang membahas mengenai logistik nasional saat ini sedang gencar dilakukan oleh Kemenperin.
Pihaknya melihat salah satu celah yang perlu didukung adalah transportasi angkutan barang untuk produk-produk yang jangkauan pasarnya belum luas di daerah-daerah.
"Kalau (insentif untuk) logistik sudah banyak dibahas, logistik nasional. Nah nanti mungkin salah satunya di transportasi angkutan barang untuk produk-produk yang dibutuhkan oleh dari daerah-daerah sekitarnya,"Putu.
Sebagai informasi, Pemerintah menargetkan jalanan di Indonesia bebas dari truk Over Dimension Over Load (ODOL) pada 1 Januari 2027.
Truk ODOL merupakan kendaraan angkutan barang yang dimensinya (ukuran) dan/atau muatannya melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan Zero ODOL tidak bisa lagi ditunda-tunda.
"Dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027 kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif," kata AHY saat membuka rapat koordinasi tingkat menteri mengenai penanganan truk ODOL yang diselenggarakan di kantor Kemenko Infra, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Kebijakan Zero ODOL ini akan masuk ke dalam rencana Peraturan Presiden (Perpres) soal penguatan logistik nasional.
Rencana Perpres itu disebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembentukan satgas ini atas kolaborasi dengan Korlantas Polri untuk merealisasikan target zero Over Dimension Over Load (ODOL) tahun 2027.
"Tadi sudah disepakati kita akan membentuk tim untuk menangani over dimension over load. Dengan komitmen yang sama, mudah-mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu," kata Aan dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Aan mengatakan, pemerintah juga tengah mempersiapkan integrasi data Kemenhub dengan Polri untuk mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.
"Menuju zero over dimension overload 2027 banyak rencana aksi yang perlu dilakukan, pertama terkait integrasi data. Pendataan saat ini belum optimal, kami akan integrasikan data dari kabupaten/kota yang tercatat di Dishub ke data di Kemenhub serta data kepolisian yang lebih lengkap," terangnya.
Kebijakan zero ODOL ini merupakan langkah pemerintah untuk melarang truk yang kelebihan muatan dan dimensi melintasi jalan raya guna menjaga ketahanan infrastruktur jalan dan menekan angka kecelakaan.