Jadwal Akad Nikah Massal di Sulawesi Utara 2026, Siapkan Diri untuk Mendaftar
February 05, 2026 03:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT- Kabar gembira untuk pasangan di Sulawesi Utara yang hendak meresmikan hubungan dalam pernikahan namun belum ada anggaran cukup.

Tidak ada salahnya untuk ikut program akad nikah massal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Rencana tersebut bakal dilaksanakan dalam rangka Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) 2026.

Baca juga: Akad Nikah Massal Harganas 2026 Disiapkan, Pemprov Sulut Matangkan Pelaksanaan

Persiapan pun sedang dilakukan, termasuk pendataan carlon peserta.

Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah (Dukcapil KB) Provinsi Sulawesi Utara bersama Staf Khusus Gubernur Bidang Kependudukan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (4/2/2026) siang

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenag Sulut, Manado, itu membahas kesiapan pelaksanaan akad nikah massal yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 dan akan dirangkaikan dengan peringatan HARGANAS.

Kadisdukcapil Sulut Christodharma Sondakh mengatakan dalam koordinasi tersebut, sejumlah aspek teknis menjadi fokus pembahasan, mulai dari pendataan calon peserta, kesiapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA), hingga sinkronisasi layanan administrasi kependudukan pascapernikahan.

"Dari sisi kependudukan, akad nikah massal ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi," jelasnya

Kata dia, legalitas perkawinan menjadi hal krusial karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak sipil keluarga, termasuk pengurusan dokumen kependudukan anak seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

"Kita perlu melaksanakan kegiatan ini segera," jelasnya

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara Ulyas Taha menyatakan kesiapan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut melalui peran KUA, baik dalam proses pencatatan maupun pelaksanaan akad nikah sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Akad nikah massal ini tidak hanya dipandang sebagai kegiatan seremonial semata, tetapi juga bagian dari upaya membangun keluarga yang berkualitas dan berdaya," jelasnya

Katanya, momentum HARGANAS dinilai tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi sebagai fondasi ketahanan keluarga.

"Hasil koordinasi ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan, penetapan lokasi kegiatan, serta mekanisme pendaftaran peserta menjelang pelaksanaan pada Juni 2026 mendatang," jelasnya.(REN)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.