TRIBUNTRENDS.COM - Perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV mendadak menyita perhatian publik.
Bukan sekadar karena gelarnya yang panjang dan sarat makna, tetapi karena nama tersebut merepresentasikan simbol kekuasaan tertinggi di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta: seorang raja.
Permohonan pergantian nama itu dikabulkan Pengadilan Negeri Surakarta pada 21 Januari 2026.
Dari sudut pandang administrasi negara, keputusan tersebut tidak menimbulkan persoalan.
Pergantian nama merupakan hak setiap warga negara, selama syarat hukum terpenuhi.
Dalam konteks itu, pengadilan tidak memiliki dasar untuk menolak permohonan.
Baca juga: Sengketa Pergantian Nama Pakubuwono XIV, LDA Sebut Hanya Administratif, Jubir Purbaya: Jumeneng Nata
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika dimaknai di luar ranah administratif.
Di titik inilah batas antara hukum negara dan legitimasi adat menjadi jelas.
Praktisi hukum Bambang Ary Wibowo menegaskan bahwa perubahan nama dalam KTP tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap status seseorang sebagai raja.
Negara, menurutnya, hanya berwenang mengesahkan identitas kependudukan, bukan memberikan legitimasi atas kekuasaan adat atau simbol kedaulatan tradisional.
“Secara hukum, perubahan nama itu diperbolehkan. Tapi itu tidak berarti dia menjadi seorang raja. Aturan hukumnya beda,” ujar Bambang.
Di mata hukum positif, semua warga negara setara.
Gelar adat, kebangsawanan, bahkan sebutan raja, tidak memiliki konsekuensi hukum kenegaraan.
Negara tidak mengurusi siapa yang sah bertakhta di dalam tembok Keraton.
Pengadilan Negeri Solo pun menegaskan hal serupa.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyatakan bahwa kewenangan pengadilan hanya sebatas administrasi kependudukan.
Putusan dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt tidak menyentuh urusan internal Keraton Kasunanan Surakarta.
“PN Solo hanya memberikan izin mengganti nama di KTP. Tidak ada kaitannya dengan penetapan raja atau urusan tahta Keraton,” tegas Aris.
Dengan kata lain, negara tidak sedang menobatkan raja.
Negara hanya mengoreksi dokumen.
Namun di ruang publik, persepsi sering kali melompat lebih jauh dari teks putusan.
Baca juga: PB XIV Purbaya Sodorkan Bukti Legitimasi Adat, Klaim Layak Menyandang Raja Keraton Solo: Serat Kuno
Nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV bukan sekadar rangkaian kata.
Ia membawa sejarah, legitimasi, dan konflik panjang di tubuh Keraton Solo yang belum sepenuhnya reda.
Di sinilah paradoks itu muncul: seseorang bisa sah bernama raja di KTP, tetapi tetap diperdebatkan sebagai raja di Keraton.
Fakta bahwa permohonan serupa pernah ditolak pada Oktober 2025 menunjukkan perkara ini bukan tanpa resistensi.
Namun hukum administrasi tidak menilai “siapa raja yang sah”, melainkan “apakah syarat administratif terpenuhi”.
Keraton, di sisi lain, hidup dalam hukum adat, paugeran, dan legitimasi simbolik yang tak bisa diputuskan lewat palu hakim negara.
Maka, pergantian nama ini berdiri di wilayah abu-abu: sah secara hukum negara, namun belum tentu sah secara adat.
Di Masjid Agung Keraton, Purbaya tetap melangkah sebagai pribadi yang meyakini posisinya.
Di luar tembok Keraton, publik terus memperdebatkan maknanya.
Satu hal menjadi jelas: nama bisa diganti lewat pengadilan, tetapi tahta tidak bisa diputus lewat administrasi. Dan di Solo, sejarah selalu lebih panjang dari selembar KTP.
(TribunTrends/TribunSolo)