BANJARMASINPOST.CO.ID- BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan (Kalsel), merilis data yang cukup mengejutkan. Pemko Banjarmasin disebut berada di urutan tertinggi di Kalsel, dengan jumlah kendaraan dinas yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di awal 2026 jumlahnya sebanyak 2.037 unit, dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp1,39 miliar. Menanggapi data tersebut Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, menyebut adanya selisih jumlah aset yang tercatat secara resmi, dengan klaim tunggakan yang beredar di sistem digitalisasi terbaru, yakni Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD).
Berdasarkan data yang ada di dalam e-BMD, yang telah diaudit oleh BPK, totalnya sebanyak 1.834 unit. Sementara berdasarkan hasil kroscek terakhir yang dilakukan BPKAD Banjarmasin jumlah kendaraan dinas yang menunggak PKB di lingkup Pemko Banjarmasin sebanyak 639 unit.
Dari 639 unit tersebut, sebanyak 170 unit ternyata sudah dilakukan penghapusan aset di tahun sebelumnya. Kemudian 106 unit kendaraan yang kondisinya rusak berat dijadwalkan dilelang tahun 2026 ini melalui KPKNL.
Selain itu juga ada sekitar tujuh unit kendaraan milik kementerian yang masih tercatat di lokasi Pemko, yang status hibah atau pinjam pakainya tengah ditelusuri.
Terlepas dari berapa jumlah pasti kendaraan dinas milik Pemko Banjarmasin serta berapa nilai tunggakan PKB yang harus dilunasi, hal ini jadi menimbulkan pertanyaan, bagaimana selama ini Pemko Banjarmasin melakukan pendataan terhadap aset yang dimiliki, khususnya terkait dengan aset berupa kendaraan bermotor.
Apa yang menjadi acuan saat mengganggarkan anggaran untuk membayar PKB setiap tahunnya. Karena bercermin dari kasus ini saja, sudah terlihat perbedaan antara data yang direlease Bapenda Kalsel dengan Data yang dimiliki BPKAD Banjarmasin.
Bagaimana tidak, selama ini negara meminta agar warga taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak, termasuk di antaranya PKB yang dibayarkan setiap tahun.
Slogan “Orang Bijak Taat Pajak” selalu digaungkan untuk memotivasi warga masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak. Sementara ternyata, malah ada pemerintah daerah yang menunggak pelunasan PKB.
Sudah seharusnya dan menjadi kewajiban pemerintah daerah memberikan contoh positif terhadap warganya, bukan malah sebaliknya. (*)