BANGKAPOS.COM, BANGKA - Di tengah bentang lahan bekas tambang yang masih menyisakan kolong dan pasir, harapan masyarakat lingkar tambang Koba belum padam.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba berharap penegakan hukum dugaan penyalahgunaan dana pasca tambang PT Koba Tin bisa segera rampung.
Perwakilan Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba, Syahrial Rosidi menyampaikan harapan itu agar tanggung jawab pasca tambang yang telah lama terhenti dapat kembali dilanjutkan, seiring kepastian hukum yang dinanti masyarakat.
Menurut Syahrial, dana pasca tambang sejatinya tidak hanya diperuntukkan bagi reklamasi dan pemulihan lingkungan, tetapi juga memiliki potensi besar mendorong kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Namun, ia menegaskan bahwa dampak sosial ekonomi tersebut seharusnya diwujudkan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, yang selama ini belum dirasakan secara maksimal oleh warga terdampak.
"Karena peruntukan dana pasca tambang itu selain dia untuk kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan, ada juga kegiatan sosial ekonomi. Dalam kegiatan sosial ekonomi itu ada kegiatan program Corporate Social Responsibility atau CSR perusahaan," ujar Syahrial, Rabu (4/2).
"Nah, program CSR inilah yang bisa membantu masyarakat, terutama pelaku-pelaku UMKM," tambahnya.
Syahrial kemudian memaparkan, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor T-909/KM.04/SDB.P/2024 tertanggal 1 September 2024, dana jaminan pasca tambang PT Koba Tin masih tersisa sekitar 8 juta US Dollar.
"Maka harapan kita dengan selesainya nanti pemeriksaan, semoga kegiatan pasca tambang PT Koba Tin ini bisa segera dilanjutkan. Karena, berdasarkan informasi yang kita dapatkan juga dari Kementerian ESDM, dana pasca tambang ini masih ada," terangnya.
Ia menilai, sisa dana tersebut diketahui secara rinci dari laporan resmi Kementerian ESDM yang diterbitkan pada tahun 2024, sehingga keberadaannya tidak lagi menjadi sekadar asumsi.
"Dari laporan terakhir yang kita terima itu disebutkan tanggal 1 September 2024, bahwa dana pasca tambang PT Koba Tin itu yang sudah total pencairannya sebesar 52,12 persen, dari 16.700 US Dollar. Sehingga tersisa dana pasca tambang pada saat ini masih 8 juta US Dollar," kata dia.
Syahrial menyampaikan, dukungan tersebut diberikan agar tanggung jawab pasca tambang PT Koba Tin yang telah lama menggantung dapat segera menemui titik terang. Ia menilai, hingga kini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan kewajiban pasca tambang PT Koba Tin, meskipun kontrak karya perusahaan itu telah berakhir sejak tahun 2013.
Syahrial menerangkan, berdasarkan Surat Kementerian ESDM Nomor: B-2237/MB.07/DBT.PL/2025 tertanggal 13 Maret 2025, disebutkan bahwa pelaksanaan pasca tambang terhenti karena adanya proses penyidikan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel.
Atas dasar itu, Aliansi Lingkar Tambang Kota Koba mendatangi langsung Kejaksaan Tinggi Babel dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk menyampaikan dukungan serta mendorong percepatan kepastian hukum.
"Kemarin tanggal 19 Januari, kami pertama audiensi ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dalam pertemuan itu kami menanyakan mengenai program pasca tambang PT Koba Tin yang terhenti. Dikarenakan memperhatikan surat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung nomor B-165/L.9.5/Fd.2/02/2025 dan nomorB-21/L.9.1/Fd.2/01/2025, di mana jaminan pascatambang masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan," ujar Syahrial.
Ia menambahkan, dukungan serupa juga disampaikan saat audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dengan harapan proses pemeriksaan yang telah berjalan hampir satu tahun itu segera menemui kepastian.
"Setelah itu kami melanjutkan kunjungan silaturahmi dan audiensi kami ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Dalam audiensi itu kembali kita menyampaikan terkait pasca tambang PT Koba Tin ini, agar ini juga dapat dukungan dari Kejari, supaya ada kepastian waktunya kapan selesai, karena sudah cukup lama, hampir satu tahun," terangnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung, termasuk terhadap sejumlah pihak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
“Masih berjalan. Beberapa pejabat, termasuk dari ESDM dan Inspektorat Tambang, sedang diperiksa,” ujar Adi, Selasa (3/2).
Hingga kini, penyidik belum merinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi. Kejati Babel masih menunggu kepulangan tim penyidik dari Jakarta sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Abvianto Syaifulloh, menegaskan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana pascatambang PT Koba Tin sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejati Babel.
Pihaknya masihmenunggu hasil penyidikan hingga perkara berkekuatan hukum tetap.Di sisi lain, masyarakat lingkar tambang menyuarakan keresahan.
Kepala Desa Nibung, Astiar, menyebut sebagian besar wilayah desanya meninggalkan dampak lingkungan serius akibat aktivitas PT Koba Tin. Ia memperkirakan sekitar 70 persen wilayah Desa Nibung dipenuhi kolong bekas tambang, dengan pemulihan lingkungan yang dinilai sangat minim.
Astiar menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum Kejaksaan dan berharap dana jaminan pasca tambang dapat dimanfaatkan secara nyata. Menurutnya, dana tersebut seharusnya memberi manfaat langsung bagi desa terdampak, baik melalui reklamasi lingkungan maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kelompok masyarakat lingkar tambang bersama perangkat desa sebelumnya mendatangi Kejari Bangka Tengah untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Mereka berharap penyelidikan berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan lingkungan serta kepentingan masyarakat. (w4)