SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Setelah berkali-kali mencuri sawit milik perusahaan perkebunan di Rambang Kuang, Ogan Ilir, Yudi kini diamankan polisi.
Pria 41 tahun itu diamankan beserta barang bukti dua karung brondolan sawit seberat kurang lebih 70 kilogram.
Perkara ini pun ditangani Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.
Kapolsek Muara Iptu Rangga Saputra menerangkan, tersangka kini sedang diperiksa intensif.
"Tadi malam anggota kami dan petugas keamanan perkebunan mengamankan tersangka," kata Rangga di Mapolsek Muara Kuang, Kamis (5/2/2026).
Sepeda motor yang digunakan tersangka juga turut diamankan.
Menurut Rangga, tersangka diduga telah beberapa kali mencuri brondolan sawit.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak tiga kali sebelumnya, dengan total hasil curian mencapai kurang lebih 264 kilogram brondolan sawit," ungkap Rangga.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk ke area perkebunan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Dengan penampilan layaknya petani sawit, tersangka berpura-pura menjadi pegawai perkebunan perusahaan.
Setelah berada di dalam kebun, tersangka kemudian mengumpulkan brondolan sawit, kemudian memasukkannya ke dalam karung.
"Tentunta tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rangga menegaskan.