SURYA.co.id – Warga sempat mengira mendapat “durian runtuh” ketika puluhan karung berisi potongan uang pecahan Rp100 ribu ditemukan di sebuah lokasi pembuangan sampah liar.
Namun temuan yang viral di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu justru membuka pintu penyelidikan serius dan menyeret nama Bank Indonesia (BI) ke dalam pusaran klarifikasi publik.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan uang kertas berceceran dari 21 karung yang dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.
Pantauan SURYA.CO.ID dari unggahan Instagram @sahabatpedulilingkungan, video tersebut memperlihatkan potongan uang Rp100 ribu berserakan di lokasi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan cacahan tersebut merupakan uang asli, sementara Polsek Setu langsung mengamankan lokasi dan menyita seluruh karung untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami segera melakukan cek TKP mengamankan lokasi dan mengamankan barang bukti supaya tidak menjadi konsumsi publik yang kurang bertanggung jawab nanti,” ucap Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, dikutip SURYA.CO.ID dari Wartakota.
Polisi juga memeriksa empat saksi, terdiri dari pemilik lahan dan pekerja sortir, serta berkoordinasi dengan BI dan DLH.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pembuangan sampah di sekitar TPST Sumur Batu,” lanjut Usep.
Terkait aspek hukum lokasi pembuangan, ia menambahkan,
“Tapi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi, dimana lokasi adalah lokasi pembuangan sampah yang mungkin tidak ada izinnya.”
Baca juga: Imbas Temuan Karung Berisi Cacahan Uang Rp100 Ribu: Sosok Terduga Pelaku Terkuak, BI Bantah Terlibat
Sorotan publik menguat karena metode pembuangan yang dinilai janggal.
Pihak otoritas moneter, Bank Indonesia, memberikan klarifikasi tegas bahwa mereka tidak terkait dengan pembuangan cacahan uang tersebut dan tengah menelusuri asal-usulnya bersama pihak berwenang.
“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
BI menegaskan, pemusnahan uang rupiah selalu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bukan dengan cara dibuang dalam karung di lahan terbuka.
“Bank Indonesia selalu memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di sinilah letak kejanggalannya. Dalam praktik resmi, BI menggunakan mesin penghancur uang khusus yang menghancurkan uang hingga tidak lagi menyerupai rupiah.
Proses ini dilakukan di kantor BI, kemudian residunya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi milik pemerintah daerah, sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tak hanya itu, sejak 2023 BI mengadopsi pendekatan ramah lingkungan melalui waste to energy dan waste to product.
Baca juga: Asal Muasal 21 Karung Berisi Cacahan Uang Pecahan Rp 100 Ribu di TPS Bekasi, Ini 3 Faktanya
Limbah racik uang kertas dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (sebagaimana telah diterapkan di Jawa Barat) serta diolah menjadi produk suvenir seperti medali, antara lain di Bali.
Pola ini jauh dari praktik pembuangan serampangan di pinggir jalan atau lahan kosong, sehingga temuan 21 karung cacahan uang memunculkan pertanyaan serius tentang asal dan motif di baliknya.
Dari sisi lapangan, pemilik lahan H. Santo mengaku hanya menerima buangan untuk pengurugan tanah, bukan mengelola TPS liar.
Ia menyebut pihak pembuang berasal dari sektor pengolahan limbah.
“Buat pengurugan, tidak bayar yang buang. Sampah atau barang bekas saja. Kebetulan yang buang cacahan uang itu main di limbah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak setiap hari ada yang membuang sampah ke sana.
“Baru sekitar enam bulan. Tidak setiap hari ada buangan, termasuk cacahan uang,” katanya.
Meski demikian, aparat masih menelusuri kemungkinan lain (tanpa berspekulasi) termasuk apakah cacahan tersebut terkait uang palsu yang gagal edar atau sisa aktivitas kejahatan tertentu.
Koordinasi dengan BI dilakukan untuk memvalidasi status uang dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum lanjutan.
Di luar misteri asal-usulnya, kasus ini juga membuka aspek penting dari sisi hukum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas melarang tindakan merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah uang rupiah dengan sengaja.
Dalam ketentuan tersebut, perbuatan merusak uang rupiah dapat dikenai sanksi pidana, baik berupa kurungan maupun denda, karena uang dipandang sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran sah yang wajib dihormati.
Artinya, jika cacahan uang tersebut terbukti dihancurkan secara ilegal oleh pihak tertentu (di luar prosedur BI) maka konsekuensi hukumnya tidak ringan.
Sudut pandang ini menegaskan bahwa persoalan 21 karung cacahan uang bukan sekadar isu lingkungan atau limbah, melainkan berpotensi menyentuh pelanggaran hukum pidana, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa temuan mencurigakan (terlebih yang berkaitan dengan uang negara) bukan untuk dimanfaatkan atau disebarkan tanpa verifikasi.
Warga diimbau segera melapor ke polisi, menjaga lokasi, dan menahan diri dari menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang berpotensi hoaks, agar proses hukum berjalan jernih dan bertanggung jawab.