DIY,TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama sebagai upaya memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat di era digital.
Program ini akan didukung oleh Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).
Baca juga: Kanwil BPN Maluku Gelar Rakerda 2026, Fokus Sinkronisasi Program dan PTSL
Dalam arahannya, Bagas menekankan pentingnya peran komunikasi dalam menyukseskan program pemerintah di tengah masyarakat. Menurutnya, kegagalan program sering kali bukan disebabkan oleh kebijakan yang keliru, melainkan cara penyampaian yang tidak sesuai dengan realitas masyarakat.
“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Dalam hal ini, tugas mahasiswa KKN bukan hanya menjelaskan prosedur, tetapi memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” ujarnya.
Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama ini melibatkan sebanyak 619 Taruna/i STPN yang terbagi dalam 80 kelompok. Mereka akan disebar ke sejumlah wilayah, yakni Provinsi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara.
Khusus di Aceh dan Sumatera Utara, kegiatan KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama 85 hari, terhitung mulai 9 Februari 2026. Sebelum terjun ke lapangan, Bagas menegaskan tujuan utama pemutakhiran data digital sertipikat lama adalah untuk melindungi hak atas tanah masyarakat, tanpa menghilangkan keabsahan sertipikat yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Sertipikat lama tetap sah dan diakui secara hukum. Sertipikat tersebut diterbitkan sesuai ketentuan pada masanya, yang masih berbasis manual dan dokumen fisik. Pemutakhiran ini dilakukan agar data sesuai dengan kondisi lapangan terkini dan terintegrasi dalam sistem digital,” jelasnya.
Bagas juga menegaskan bahwa program ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa. Perangkat desa akan mendampingi Taruna/i STPN selama pelaksanaan KKN di lapangan.
“Bersama-sama, kita akan mengamankan hak atas tanah masyarakat untuk hari ini dan masa depan,” pungkasnya.
Selain pembekalan substansi program, peserta KKNP-PTLP juga mendapatkan materi teknis diseminasi komunikasi publik dan panduan pengelolaan media sosial untuk KKN tematik. Salah satu pemateri adalah pegawai Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Nanda Iffa Chaerunnisa.
Ke depan, hasil kerja Taruna/i STPN di lapangan akan didokumentasikan dalam bentuk konten komunikasi publik di media sosial. Langkah ini diharapkan dapat menyampaikan pesan program serta kinerja nyata KKNP-PTLP secara luas dan mudah dipahami oleh masyarakat.(*)