PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan orang tua kandung terhadap seorang anak di salah satu gampong Kecamatan Jaya Baru kini memasuki tahapan akhir berupa terminasi, yakni pengembalian anak kepada orang tua.
Proses ini dilaksanakan di Rumah Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) Dinas Sosial Aceh pada Selasa (3/2/2026).
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dra. Sukmawati MAP, menjelaskan bahwa orang tua telah menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk tidak mengulangi segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Setelah terminasi, akan dilakukan monitoring dan pendampingan lintas sektor secara berkelanjutan, dengan pemantauan intensif pada tahap awal dan dilanjutkan secara berkala.
“Apabila di kemudian hari kembali ditemukan adanya tindakan kekerasan terhadap anak, maka kesepakatan yang telah dibuat dinyatakan gugur, dan kasus akan diproses lebih lanjut melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sukmawati.
Baca juga: Bentuk Pemerataan, UI Perluas Kuota Mahasiswa dari 400 Kabupaten/Kota di Indonesia
Baca juga: Polisi DPO Miftahul Rayyan Warga Punge Blang Cut Terkait Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait dugaan penganiayaan anak oleh orang tua kandung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinsos bersama Pekerja Sosial (Peksos), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), aparat gampong, serta kepolisian melakukan penanganan bertahap dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Sebagai langkah awal, anak sempat mendapatkan perlindungan sementara dan pendampingan di RSAN.
Melalui beberapa kali case conference (CC) yang melibatkan Dinas Sosial, kepolisian, pihak sekolah, perangkat gampong, dan lembaga terkait lainnya, disepakati strategi penanganan komprehensif untuk memastikan kesiapan anak dan keluarga.
“Hasil CC tersebut menjadi dasar dalam menentukan tahapan terminasi sebagai upaya pemulihan dan reintegrasi anak ke lingkungan keluarga,” kata Sukmawati.
Sebelum pelaksanaan terminasi, Dinsos Banda Aceh melakukan kunjungan ke rumah anak korban untuk menilai kondisi lingkungan tempat tinggal, termasuk aspek keamanan dan kenyamanan.
Hasil kunjungan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan pengembalian anak kepada orang tua.
Kegiatan terminasi turut dihadiri jajaran Dinsos Kota Banda Aceh, Pekerja Sosial, Unit PPA Polresta Banda Aceh, pimpinan dan staf UPTD RSAN, pihak sekolah, aparat gampong, perwakilan Polsek Jaya Baru, serta berbagai pihak terkait lainnya.
(Serambinews/Sara Masroni)
Baca juga: Polisi Tahan Pria yang Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan di Lahan Perusahaan
Baca juga: PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak
Baca juga: Motif Asuransi Rp1 Miliar, Kakak Kandung Diduga Otaki Pembunuhan Adiknya di Tanah Karo