Terbongkar Mafia Pupuk Subsidi di Jateng: Operasi Sejak 2020, Selewengkan 665,5 Ton Senilai Rp4,3 M
February 05, 2026 11:07 AM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Polda Jateng membongkar praktik mafia pupuk subsidi yang berlangsung sejak 2020.

Praktik ini tak hanya merugikan petani tetapi juga membuat negara rugi hingga Rp4,3 miliar.

Barang bukti berupa ratusan sak pupuk bersubsidi itu kemudian diamankan di halaman Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya Nomor 46, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ada 300 sak pupuk bersubsidi atau sekitar 15 ton barang bukti yang diamankan.

Pupuk tersebut masing-masing 260 sak pupuk urea dan 40 sak pupuk phonska.

Polisi juga mengamankan satu truk dan satu mobil angkut.

Namun, sejak 2020, praktik mafia pupuk subsidi ini telah menyelewengkan 665,5 ton pupuk bersubsidi. 

Jumlah tersebut terhitung cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk lebih dari 2.286 hektare lahan pertanian.

Baca juga: Wamentan Sudaryono Pangkas 145 Aturan Pupuk Subsidi, Kios Diperintahkan Uber Petani

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka.

"Pupuk ini seharusnya bisa digunakan para petani tetapi justru diselewengkan oleh para pelaku dengan modus membeli sisa pupuk dari masyarakat," kata Djoko dalam konferensi pers, Rabu.

Akibat praktik tersebut, negara merugi sekitar Rp4,3 miliar sementara para pelaku meraup keuntungan hingga Rp6 miliar dari jual beli dan pengoplosan pupuk di berbagai wilayah Jawa Tengah.

Dalam aksinya, para tersangka menjual pupuk bersubsidi itu dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp90 ribu.

"Dampaknya bukan hanya mahal tapi juga langka," imbuh Djoko.

Modus dan Peran Tiga Tersangka

Kabupaten Semarang disebut menjadi satu di antara wilayah sentral penyebaran pupuk ilegal tersebut. 

Praktik serupa bahkan diduga terjadi di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, dan tidak menutup kemungkinan merambah ke provinsi lain.

Djoko mengatakan, tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dua tersangka berinisial RKM (44) dan WKD (56) diamankan di SPBU Keboijo Pasar Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Sementara, JJ (49), ditangkap di Dusun Jambe, Kelurahan Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

RKM berperan membeli pupuk dari luar daerah untuk dijual kembali ke berbagai wilayah. 

WKD membeli pupuk dari RKM untuk dijual dengan harga lebih tinggi. 

Sedangkan JJ, membeli dan menjual pupuk ke daerah lain di luar titik serah resmi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan tata kelola pupuk bersubsidi.

Masing-masing terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tak Boleh Diperdagangkan Bebas

Kasi Sarana Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Asil Tri Yuniati menegaskan, tata kelola pupuk subsidi kini semakin diperketat melalui Permentan Nomor 15 Tahun 2025, yang menggantikan aturan lama.

"Pupuk subsidi dalam pengawasan ketat, dari perencanaan, penyaluran, hingga pembayaran."

"Setelah ditebus petani di titik serah, tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh siapa pun," jelas dia.

Baca juga: Stok Pupuk Subsidi Purbalingga Tahun 2026 Aman, Kuota NPK Ditambah. Distribusi Diklaim Makin Merata

Sejak 22 Oktober 2025, pemerintah juga menurunkan HET pupuk subsidi sekitar 20 persen. 

Harga pupuk urea kini menjadi Rp1.800 per kilogram dan NPK Rp1.840 per kilogram, atau sekitar Rp90 ribu per sak 50 kilogram.

Seorang petani asal Gogik, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Muklisno mengaku, selama ini, harga pupuk subsidi relatif standar namun distribusi kerap terkendala.

"Harganya standar, cuma kemarin, waktu sinkronisasi RDKK, ada keterlambatan pupuk," ujarnya.

Polda Jateng pun menegaskan, pengungkapan penyelewengan pupuk subsidi ini menjadi bentuk komitmen polisi menjaga hak petani dan menertibkan distribusi pupuk bersubsidi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, Polda Jateng akan terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan melindungi kesejahteraan petani.

"Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan." 

"Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti," kata dia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.