Terdapat 123 Ribu Janda di Kabupaten Bandung, BP2KB3A Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan
February 05, 2026 11:11 AM

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peningkatan kualitas hidup perempuan terus didorong Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BP2KB3A) Kabupaten Bandung pada tahun 2026.

Melalui berbagai program pemberdayaan, mereka menyasar perempuan, termasuk yang berstatus janda di Kabupaten Bandung. Mengingat, di wilayah Kabupaten Bandung sendiri tercatat ada sekitar 123.063 perempuan yang berstatus janda.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BP2KB3A Kabupaten Bandung, R. Lidiyawati, mengatakan terdapat tiga program utama di bidanganya terkait pemberdayaan perempuan. Namun inti ketiganya, tetap berfokus pada peningkatan kualitas hidup.

"Jadi ada tiga program kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan, seperti program pengarusutamaan gender dan pemberdaya an perempuan; Program perlindungan perempuan serta Program peningkatan kualitas hidup perempuan," ujarnya kepada Tribun Jabar, Rabu (4/2/2026).

Dari ketiga program itu, salah satu kegiatan untuk pemberdayaan perempuan itu seperti kelompok Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka). Di mana nantinya para perempuan entah itu yang berstatus janda ataupun tidak, akan dibina.

Lidiyawati menyebutkan di dalam kelompok Pekka, perempuan yang berstatus masih bersuami pun masih mendapatkan pembinaan. Sebab ada beberapa kasus, suaminya tak bisa bekerja lantaran sakit jadi sang perempuan mencari penghasilan.

Baca juga: WILUJENG SUMPING Sergio Castel Bakal Segera Dirilis Oleh Persib, Kabar Baik Buat Bobotoh

"Kami dampingi dalam pembinaannya, tapi setelah dibina juga kami tetap bantu, seperti mereka diberikan pelatihan, lalu diberi ruang untuk menjual atau memamerkan barang mereka, hingga ke memasarkan produk mereka juga," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun BP2KB3A Kabupaten Bandung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD Dalduk PPA) hingga tahun 2025, jumlah janda tercatat sekitar 123.063 orang.

Dari total tersebut, BP2KB3A Kabupaten Bandung mencatat hanya ada sekitar 56.604 janda yang usianya produktif. Sedangkan sisanya atau 66.459 janda merupakan janda lanjut usia dengan usia di atas 60 tahun. 

"Nah yang produktif it yang menjadi sasaran kami agar diraih oleh kelompok Pekka. Jadi kami menekankan untuk memberikan pelatihan kepada perempuan-perempuan itu, misalnya kaya pelatihan membuat kue atau lainnya," ucapnya.

Dari keterangan Lidiyawati, kelompok Pekka itu diklaim efektif untuk pemberdayaan perempuan. Sebab selama mendapatkan pendampingan dari BP2KB3A Kabupaten Bandung, anggota kelompok tersebut lebih membaik ekonominya dari sebelumnya.

Diketahui sejauh ini, anggota Pekka di Kabupaten Bandung tercatat sebanyak 932 orang yang tergabung dalam 81 kelompok. Selain kelompok Pekka, BP2KB3A Kabupaten Bandung juga membina dan mendampingi kelompok industri rumahan.

Baca juga: Mengenal Tradisi Nyepuh di Ciomas, Sebuah Adat Sakral Menyambut Ramadan yang Resmi Masuk WBTB Jabar

 "Jadi kelompok Pekka biasanya 1 kelompok itu anggotanya 5 sampai 10 orang. Nah kalau kelompok industri rumahan per orangan. Jumlah kelompok yang aktif ada 49 kelompok. Dan untuk industri ada 39 orang," ujarnya.

Tak sampai disitu, BP2KB3A Kabupaten Bandung juga melakukan pemberdayaan perempuan lainnya melalui berbagai pembinaan organisasi-organisasi perempuan. Hal itu dilakukannya secara gencar setiap tahunnya.

"Jadi kami bekerjasama dengan organisasi perempuan untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat. Kemudian Pemberdayaan perempuan lebih ke advokasi, sosialisasi, kemudian juga untuk penyintas kekerasan," ujarnya.

Pihak Istri Paling Banyak Gugat Cerai

Humas Pengadilan Agama Soreang, Samsul Zakaria mengatakan, cerai gugat atau perkara yang diajukan istri ke suami menjadi yang paling banyak. Hal itu berbeda jauh dari jumlah perkara cerai talak atau yang dilayangkan suami kepada istri.

"Dari data yang kami peroleh dari kepaniteraan ada 9.606 perkara yang masuk. Untuk perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri ada 7.190. Adapun untuk cerai talak ada 1.792," ucapnya kepada Tribun Jabar pada Selasa (3/2/2026) lalu.

Baca juga: Pipa PDAM Cirebon Jebol Semburkan Air Berlumpur, Jalan Plangon Mendadak Berubah Bak Sungai

"Nah, ini barangkali penting untuk dicatat memang lebih banyak cerai gugat yang masuk ke Pengadilan Agama Soreang, lebih banyak istri yang kemudian mengajukan cerai, dibandingkan cerai talak yang diajuan suami," katanya.

Adapun faktor utama penyebab perceraian, lanjut Samsul, dari total jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Soreang ada sebanyak 71,2 persen itu didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus.

Entah itu baik perkara cerai gugat ataupun cerai talak. Samsul menjelaskan bahwa pertengkaran dan perselisihan yang terjadi secara terus-menerus itu, mayoritas dipicu oleh faktor ekonomi. Sehingga permasalhan itu berbuntut ke pengajuan perceraian.

"Kalau dari sisi istri berarti merasa nafkah dari suaminya tidak cukup. Kalau dari sisi suami yang mengajukan, berarti nanti barangkali istrinya menuntut nafkah yang lebih dari kemampuan dia. Sehingga muncul ke pangajuan cerai," ucapnya.

Selain faktor ekonomi, Pengadilan Agama Soreang juga mencatat ada penyebab lain, seperti hadirnya orang ketiga, campur tangan pihak lain, judi onlin, pinjaman online, hingga perpindahan keyakinan (murtad) yang menyebabkan rusaknya hubungan.

Kecamatan Baleendah menjadi daerah dengan perkara perceraian terbanyak, dibandingkan 30 kecamatan lain di Kabupaten Bandung. (*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.