Safri Desak Satgas PKH Tertibkan Korporasi Perusak Mangrove di Morowali dan Morowali Utara
February 05, 2026 12:23 PM

TRIBUNPALU.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk turun tangan menertibkan perusahaan-perusahaan beroperasi di kawasan hutan mangrove, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Desakan tersebut disampaikan Safri menyusul maraknya aktivitas korporasi yang diduga beroperasi tanpa izin atau melampaui izin yang diberikan negara di kawasan mangrove.

Ia menilai, lemahnya pengawasan pemerintah daerah berpotensi memperparah kerusakan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 6 Februari 2026: Leo Seimbangkan Emosi, Aquarius Jaga Kejujuran

“Jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mampu mengatasi perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di kawasan hutan mangrove tanpa izin atau melampaui izin yang diberikan negara, maka kami minta Satgas PKH turun tangan. Unsur pidana dan potensi kerugian negara sangat jelas,” tegas Safri.

Menurutnya, kerusakan mangrove tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, melainkan sudah mengarah pada kejahatan terstruktur melibatkan kepentingan modal besar serta pembiaran sistemik.

Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada teguran administratif atau penertiban fisik semata.

Safri menegaskan, Satgas PKH memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak korporasi sebagai subjek hukum utama.

Baca juga: Wakil Bupati Morowali Utara Tekankan Sinergi dengan Bank Sulteng untuk Pembangunan Daerah

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang membuka ruang penindakan pidana terhadap korporasi perusak kawasan hutan, termasuk mangrove.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah serta segala bentuk perusakan hutan negara.

Mangrove yang berstatus kawasan hutan negara termasuk dalam objek perlindungan regulasi tersebut.

Dari aspek lingkungan hidup, Safri menambahkan bahwa korporasi perusak mangrove juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan ini memungkinkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa harus membuktikan unsur kesalahan.

Sementara itu, untuk wilayah pesisir, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas yang merusak ekosistem mangrove dan mengancam pelanggarnya dengan sanksi pidana serta denda.

Baca juga: BPBD Parigi Moutong Upayakan Water Bombing dan TMC, Manggala Agni Turun ke Lokasi Karhutla

Sebagai payung operasional, Satgas PKH bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang memberikan kewenangan luas, mulai dari penegakan hukum terpadu, pengambilalihan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, hingga gugatan perdata berupa ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

“Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan. Badan usaha sebagai aktor utama harus bertanggung jawab. Jika negara ingin serius melindungi lingkungan dan pesisir, maka korporasi perusak mangrove harus diproses hukum sampai tuntas, tanpa pembiaran dan tanpa kompromi,” pungkas Safri.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.