Populer Kotamobagu: Korupsi Dana Hibah Pilkada, Pengadaan Buku Tak Rasional atas Perintah Atasan
February 05, 2026 11:22 AM

 

Kabar terbaru terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 lingkup Bawaslu Kotamobagu, kembadi menjadi sorotan.

Kasus ini masih terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Setelah diselidiki, pengadaan buku tak masuk akal.

Langkah tak rasional itu disebut-sebut berdasarkan perintah atasan.

Informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Kejari Kotamobagu masih menyelidiki penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,7 miliar yang diduga tanpa SPJ.

Penyidik Kejari dalam hasil penyelidikannya menyampaikan ada pengadaan buku yang tak rasional di Bawaslu Kotamobagu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta menjelaskan, anggaran buku tersebut adalah Rp 300 juta.

"Tapi bukunya hanya 100 buah saja," bebernya, Rabu 4 Februari 2026 ketika ditemui di kantornya.

"Itu berarti satu buah buku dibanderol Rp 3 juta. Ini kan tidak rasional," ucap Chairul lagi.

Ia menegaskan, pengadaan buku tersebut sudah masuk dalam anggaran Rp 1,7 miliar yang diselidiki pihaknya.

"Iya, pengadaan buku itu masuk dalam anggaran Rp 1,7 miliar yang kami selidiki," tuturnya.

GELEDAH: Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kotamobagu, Sulut, Selasa 20 Januari 2026. Sejumlah barang bukti di sita.
GELEDAH: Kejari Geledah Kantor Bawaslu Kotamobagu, Sulut, Selasa 20 Januari 2026. Sejumlah barang bukti di sita. (Tribun Manado/Diki Cahya Mulya Gobel)

Hingga awal Februari 2026, Kejari Kotamobagu masih melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut.

"Kemarin ada saksi lagi yang kami panggil. Setelah itu kita akan ajukan perhitungan kerugian negara," tuturnya.

Terkait dengan pengadaan buku yang tak rasional di Bawaslu Kotamobagu, Chairul menegaskan masih akan menyelidiki informasi kalau ada perintah dari atasan terkait proyek tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ada informasi bahwa pengadaan buku ini berdasarkan perintah atasan. Kami masih mendalami informasi tersebut," tegasnya.

Penggeledahan di Kantor Badan Kesbangpol dan Kantor Bawaslu Kotamobagu

Kejari Kotamobagu secara beruntun menggeledah Kantor Badan Kesbangpol dan Kantor Bawaslu Kotamobagu pada Selasa 20 Januari 2026 lalu.

Penggeledahan ini dilakukan pasca dinaikkannya status dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Pilkada 2024 senilai Rp 7,6 Milyar. 

Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu, Saptono bersama tim jaksa. 

Aparat menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.

Pantauan di lapangan, proses penggeledahan berlangsung tertib dengan pengawalan ketat. 

Namun, tak satu pun pimpinan maupun komisioner Bawaslu terlihat di lokasi. 

Aktivitas kantor hanya diwakili jajaran sekretariat.

Langkah tegas kejaksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 7,6 miliar yang dialokasikan untuk Bawaslu Kotamobagu pada Pilkada 2024. 

Ironisnya, dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp 9 juta yang dikembalikan ke kas daerah.

Hal ini memicu tanda tanya besar soal akuntabilitas penggunaan dana.

“Prosesnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Saptono kepada awak media.

PENGGELEDAHAN - Pihak Kejari Kotamobagu geledah kantor Bawaslu terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 7,6 miliar,  Selasa (20/1/2026). Petugas menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti.
PENGGELEDAHAN - Pihak Kejari Kotamobagu geledah kantor Bawaslu terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 7,6 miliar, Selasa (20/1/2026). Petugas menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Ia mengisyaratkan perkara ini kian serius dan memasuki fase krusial. 

Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi guna menelusuri alur penggunaan anggaran. 

Saptono menegaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik.

Sumber internal kejaksaan menyebut, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. 

Dugaan keterlibatan mengarah pada unsur sekretariat hingga pimpinan Bawaslu Kotamobagu.

Meski Kejari Kotamobagu masih menahan diri untuk mengumumkan secara resmi nama-nama yang akan dijerat hukum.

Secara yuridis, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. 

Dana hibah, sesuai aturan, wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Nie)

Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Pilkada 2024, Kejari Temukan Pengadaan Buku tak Rasional di Bawaslu Kotamobagu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.